
Anggota Satgas PPKS, Di Ajeng Laili (jilbab putih polos) saat diwawancarai oleh awak media. Rabu (03/12/2025).(Foto: Abi/KutaiRaya)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Usai viral di media sosial terkait kasus kekerasan seksual di kampus, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UIN-SI Samarinda sebut sedang mendalami kasus tersebut, Rabu (03/12/2025).
Satgas PPKS UIN-SI Samarinda tengah memastikan dan menelusuri kasus pelecehan seksual yang diduga melibatkan salah satu mahasiswa di kampus tersebut sebagai pelaku. Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial pada Senin (01/12/2025) kemarin.
PPKS sendiri mengakui, baru mengetahui dan mendapatkan informasi setelah kasus tersebut tersebar secara luas di jagat sosial. Mulai dari situ, Satgas segera bergerak.
Anggota Satgas PPKKS UIN-SI Samarinda, Di Ajeng Laili mengungkapkan, bahwa dirinya bersama jajaran Satgas lainnya sedang mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan kasus tersebut.
"Kami baru tahu kasus ini setelah viral di media sosial. Saat itu juga kami langsung bergerak mencari informasi dan menyelidikinya," ungkap Di Ajeng Laili.
Meskipun hingga kini belum ada satu pun korban yang melapor ke Pusat Studi Gender Dan Anak (PSGDA) maupun Satgas PPKS, dirinya mewakili Kampus UINSI-Samarinda mengatakan, telah melakukan komunikasi secara indivudu dan internal ke beberapa orang yang diduga kuat berkaitan dengan kasus pelecehan tersebut.
"Kami melakukan tracking ke beberapa orang. Alhamdulillah sudah ada yang beberapa kita temui dan keterangannya sedang kami kumpulkan," sambungnya.
Meski bukan korban yang melapor, Satgas PPKS berkomitmen untuk tetap merahasiakan identitas korban baik secara internal maupun eksternal. Disisi lain, mereka juga menjamin layanan pendampingan psikologis, jika korban membutuhkan.
"Kerahasiaan identitas sangat penting. Kami akan menjaga serapat-rapatnya dan jika membutuhkan layanan pendampingan psikologis, kami siap," ucap Di Ajeng Laili dengan tegas.
Informasi juga terungkap, bahwa kini terduga pelaku juga telah menyiapkan kuasa hukum. Satgas PPKS pun menilai bahwa pelaku telah siap secara hukum, jika kasus ini diangkat ke meja persidangan.
Meski demikian, Di Ajeng Laili menegaskan, bahwa hal tersebut tidak akan menghilangkan hak korban untuk mendapat perlindungan.
“Pendampingan kepada korban adalah hak korban. Kami juga sudah bekerja sama dengan UPTD PPA Kota Samarinda. Jika kasus ini masuk proses hukum, korban tetap akan didampingi,” tegasnya.
Menanggapi sorotan publik terkait maraknya kasus kekerasan seksual, UINSI menegaskan bahwa upaya pencegahan telah dilakukan secara rutin melalui berbagai program. Setiap tahun, materi anti-kekerasan seksual menjadi bagian wajib dalam Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK).
"Kami juga melakukan sosialisasi ke kelas-kelas di UIN-SI Samarinda, sehingga tidak hanya menangani kasus, tapi juga mengantisipasinya," bebernya.
Tidak hanya itu, UIN-SI kini juga telah melakukan pengembangan program keagamaan dan merencanakan membangun Pusat Pengembangan Akhlakul Karimah sebagai modal utama membangun moral dan karakter mahasiswa UIN-SI Samarinda.
Hingga berita ini terbit, seluruh pihak yang terkait, masih yerus menjalani proses klarifikasi dan identifikasi, guna mengumpulkan bukti yang ada. Untuk itu, Di Ajeng Laili mewakili Satgas PPKS dan UIN-SI Samarinda meminta agar masyarakat dapat menunggu hasil resmi penanganan kasus tersebut.
"Sementara kasus masih kita dalami, kami mohon agar masyarakat tetap tenang dan tidak menimbulkan spekulasi yang dapat memperkeruh keadaan. Insya allah, jika seluruh aspek yang kami butuhkan sudah terkumpul, kita akan sampaikan hasilnya seperti apa,"tutupnya. (*Abi)