• Rabu, 11 Maret 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



DPRD Kukar Launching JDIH.(Achmad Rizki/Kutairaya)


TENGGARONG,(KutaiRaya.com): DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) meluncurkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), dalam upaya menyampaikan informasi berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi DPRD Kukar.

JDIH ini merupakan terobosan baru dari Sekretariat DPRD Kukar, untuk meningkatkan pelayanan, kepercayaan, transparansi, akuntabilitas kepada masyarakat.

Ini dapat diakses melalui website JDIH Kukar.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan, JDIH ini memang diperuntukan sebagai konsumsi publik.

Sehingga tak ada yang ditutupi dalam kerja-kerja DPRD di tengah masyarakat.

"Apapun produk hukum yang dihasilkan oleh DPRD Kukar, baik itu Raperda hingga ditetapkan Perda akan kita sampaikan melalui JDIH," kata Yani, Selasa (2/12/2025).

Saat ini JDIH juga meluncurkan logo terbarunya.

Logo tersebut menunjukkan JDIH terus berinovasi dalam menyampaikan informasi kepada publik.

"Kami berharap JDIH ini menjadi wadah untuk kita semua, dalam mendapatkan informasi hukum," ucapnya.

Ia menekankan kepada seluruh anggota hingga pegawai DPRD Kukar terus berinovasi dan berkolaborasi.

Karena melahirkan suatu produk hukum itu, atas kerja sama sejumlah pihak.

"Sejumlah pihak memiliki peran penting, dalam merumuskan produk hukum untuk ditaati bersama," ujarnya.

Dalam hal ini, masyarakat juga bisa menyampaikan saran, masukan bahkan kritikan melalui JDIH, terhadap kerja DPRD Kukar.

Jika ada permasalahan pada produk hukum, maka produk itu bisa dilakukan revisi dengan catatan sesuai perundang-undangan. (ary)



Pasang Iklan
Top