
salah satu perumahan di Tenggarong. (Achmad Rizki/Kutairaya)
TENGGARONG,(Kutaiaraya.com): Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong pengembang perumahan untuk dapat menyerahkan fasilitas umumnya kepada pemerintah daerah.
Kabid Sertifikasi, Klasifikasi, Kualifikasi, dan Registrasi Disperkim Kukar, Darma Gumawang mengatakan, fasilitas umum itu bagian dari prasarana, sarana dan utilitas (PSU) yang wajib dilaporkan dan diserahkan kepada pemerintah daerah.
Hal ini bertujuan untuk menjamin fasilitas umum itu terawat dengan baik.
Jika itu diserahkan kepada pemerintah daerah, itu artinya fasilitas umum baik lampu penerangan, jalan dan lainnya, pemerintah juga bisa mendukung dalam proses percepatan atau perawatan pembangunan.
"Kita sudah melakukan rakor bersama Asosiasi pengembang perumahan. Dari hasil rakor itu, pengembang perumahan siap mengisi sistem informasi perumahan (Siperum), yang berkaitan dengan fasilitas umum," kata Dharma kepada Kutairaya, Senin (1/12/2025).
Di Kukar, ada sekitar 32 pengembang dengan 42 lokasi pembangunan perumahan.
Namun mereka selama ini belum aktif untuk melaporkan data fasum tersebut.
"Selama ini kita juga hanya sebatas tahu jumlah lokasi dan pengembangnya. Tapi tidak mengetahui di dalamnya, ada berapa fasum yang harus kita rawat, karena suatu perumahan itu sudah terbentuk permukiman, sehingga juga menjadi tugas kita," ucapnya.
Dia berharap, perumahan yang telah dibangun itu, khususnya fasum bisa terawat dengan baik.
Jangan sampai sudah ada penghuninya, tapi lingkungannya tak mendukung.
"Kami komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Terlebih untuk kemantapan lingkungan masyarakat, sehingga tak terjadi ketimpangan pembangunan," ucapnya. (ary)