
Kuasa Hukum Sigit Nugroho (Achmad Rizki/Kutairaya)
TENGGARONG,(KutaiRaya.com):: Lahan warga Desa Margahayu dan Jonggon Desa Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), diduga diserobot perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT. Niaga Mas Gemilang.
Ada sekitar 23 hektare lahan masyarakat diserobot dan itu tak diakui oleh pihak perusahaan perkebunan.
Kuasa Hukum masyarakat, Sigit Nugroho menjelaskan, lahan tersebut merupakan kawasan transmigrasi, namun sebagian besar masyarakat telah mengurus legalitas terhadap lokasi lahan tersebut.
Salah satu lahan miliknya yang dijual ke rekannya pada 2016 dan telah dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ternyata diserobot.
Hal ini terungkap di saat rekannya ingin mengurus administrasi legalitas lahan tersebut.
"Lokasi itu awalnya masuk di Kecamatan Tenggarong, tapi karena ada Perbup Nomor 79/2021 jadi bergeser administrasinya di Kecamatan Loa Kulu. Untuk posisi lahannya tetap saja," kata Sigit kepada Kutairaya, Jum
Saat pengurusan administrasi untuk legalitas lahan, sang pemilik tanah terkejut bahwa tanah tersebut tumpang tindih dengan kepemilikan perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT. Niaga Mas Gemilang.
Sehingga rekannya meminta bantuan kepada dirinya, untuk dapat menuntaskan persoalan tersebut.
Dalam hal ini, pihaknya meminta kepada DPRD Kukar untuk memfasilitasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan menghadirkan pihak-pihak terkait untuk menuntaskan persoalan lahan ini.
RDP digelar di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, Jum
"Mediasi ini baru pertama kali di DPRD, kalau di luar DPRD sudah sering kali. Dari pengakuan pihak perusahaan, terkait kebenaran atas tumpang tindih itu, perusahaan tidak mengetahui hal itu," ujarnya.
Sehingga hal ini akan dilakukan pengecekan secara langsung ke lapangan.
Sementara lahan yang diserobot oleh perusahaan itu, telah ditanami kelapa sawit.
"Seharusnya pihak perusahaan telah mengetahui hal itu, karena sudah ditanami," ujarnya.
Atas persoalan tersebut, pihak perusahaan pernah menawarkan sistem sewa lahan.
Namun hal itu tak kunjung direalisasikan. Sehingga masyarakat merasa dirugikan atas lahan yang dimiliki dan digunakan oleh perusahaan.
Masyarakat meminta lahan tersebut segera dikembalikan. Sehingga lahan itu bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh pemiliknya, untuk menumbuhkan nilai perekonomian.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Kukar Desman Minang Endianto menyampaikan, siap mengawal terhadap persoalan itu.
DPRD Kukar meminta kepada perusahaan untuk menghadirkan tim penghitung independen.
"Bisa juga melibatkan KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) atau di luar dari KJPP, yang penting independen," ujar Desman.
Untuk lahan di Margahayu sekitar 13 hektare yang diduga diserobot oleh perusahaan Niaga Mas Gemilang, ternyata ini persoalan baru dan pihak perusahaan sendiri tidak mengetahui hal itu.
"Sehingga masyarakat diminta untuk mengumpulkan data agar bisa dilakukan verifikasi," ucapnya.
Dia berharap, penyelesaian persoalan ini bisa berjalan dengan baik, tanpa ada ketidaksepahaman antara kedua belah pihak.
Ia menegaskan kepada pihak perusahaan, untuk dapat mengkroscek kembali lokasi yang menjadi target pembebasan lahan. Sehingga hal seperti ini tak terulang kembali. (ary)