
Kepala Bapenda Kukar Bahari Joko Susilo.(Andri wahyudi/kutairaya)
TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Bahari Joko Susilo mengemukakan, realisasi Transfer ke Daerah (TKD) untuk Kukar tahun anggaran 2025 telah masuk sebesar Rp 840 miliar.
Dana tersebut kini mulai diproses untuk berbagai keperluan belanja pemerintah daerah.
Menurut Bahari, sebagian dana sudah dialokasikan untuk pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), gaji ASN bulan Desember, serta distribusi anggaran ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan rekanan.
Kendati demikian, ia mengaku belum semua kebutuhan dapat terpenuhi secara penuh.
"TPP pegawai sudah dibayarkan. Pada 1 Desember besok, gaji ASN juga dipastikan aman. Saya mendengar masing-masing OPD juga sudah mendapatkan plot anggaran untuk melaksanakan kegiatan, termasuk pembayaran kepada rekanan. Namun, proporsi pembayarannya ditentukan oleh BPKAD, (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah)," jelasnya, Jumat (28/11/2025).
Bahari menerangkan, besarnya kebutuhan daerah menyebabkan dana transfer yang telah diterima masih belum sepenuhnya mencukupi.
Maka itu, Kukar masih menunggu penyaluran berikutnya dari pemerintah pusat sesuai jadwal transfer rutin.
"Memang masih kurang. Kita masih menunggu transfer bulan berikutnya karena ada rutinitas penyaluran setiap bulan. Untuk bulan ganjil, seperti Januari dan Maret, transfer masuk melalui Dana Bagi Hasil (DBH). Sedangkan bulan genap seperti Februari dan April, penyaluran melalui dana pajak," ujarnya.
Ia menambahkan, jika terdapat pembayaran yang belum dapat diselesaikan pada tahun anggaran berjalan, maka kemungkinan akan dilunasi pada tahun berikutnya.
Kendati demikian, pemerintah daerah tetap menargetkan seluruh kewajiban dapat dituntaskan pada Desember mendatang.
"Tentu harapan kita semuanya bisa selesai di Desember. Mudah-mudahan pusat dapat menyalurkan seluruhnya tepat waktu," ucapnya penuh harap.
Sementara itu, untuk pembayaran kepada rekanan, Bahari menyerahkan sepenuhnya kepada BPKAD sebagai pihak yang memiliki kewenangan menentukan prioritas.
"Untuk pembayaran rekanan, tentu ada kriterianya. Itu kebijakan BPKAD, mana yang dibayar lebih dulu dan mana yang dibayar pada Desember. Mudah-mudahan semuanya selesai," tuturnya. (dri)