• Sabtu, 07 Maret 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



‎Walikota Samarinda, Andi Harun. Kamis (27/11/2025).(Foto: Abi/KutaiRaya)


‎SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Usai Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pajak berkeadilan, Walikota Samarinda katakan masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.

Sebagai informasi, ‎pada Musyawarah Nasional ke-11 MUI (24/11/2025) lalu, salah satu hasil Munas mengeluarkan fatwa yang berkaitan dengan kebijakan perpajakan. Isinya, ialah merekomendasikan sembilan pasal dengan enam butir. Pasalnya, MUI menilai bahwa perpajakan wajib menggunakan pembayaran pajak secara syari. Perlu diketahui, pajak merupakan amanah rakyat yang mengelolaanya yang di amanatkan kepada pemerintahan.

‎Berkaitan dengan hal tersebut, Walikota Samarinda Andi Harun mengungkapkan, dirinya dan jajaran Pemkot Samarinda masih menunggu tindak lanjut dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

‎Menurutnya, fatwa MUI merupakan bagian dari opsi dan usulan terhadap sistem administrasi pemerintahan. Sehingga, segala keputusan masih menunggu dari keputusan atau kebijakan Kemendagri.

‎"Indonesia menganut sistem hukum positif, fatwa MUI ini adalah opsi atau usulan, sehingga kita menunggu dari arahan Kemendagri seperti apa," ucap Andi Harun.

‎"Jadi itu tidak langsung mengikat atau bisa langsung di terapkan," sambungnya.

‎Meskipun, kata dia, salah satu sumber hukum positif juga bisa datang dari hukum agama. Untuk itu, dirinya masih menunggu arahan dari pusat.

‎"Memang salah satu sumber hukum positif juga datang dari hukum agama, akan tetapi kembali saya katakan bahwa keputusan ada di Kemendagri, sehingga mari kita tunggu sama-sama dari Kemendagri seperti apa," tandas Walikota Samarinda, Andi Harun.

‎Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI KH Asrorun Niam Sholeh secara detail menjelaskan terkait dengan fatwa yang dikeluarkan. Menurutnya mewakili MUI,  beberapa kebutuhan primer masyarakat tidak boleh dibebani pajak secara berulang. Seeprti sembako dan pajak bumi bangunan (PBB).

‎"Fatwa ini dibentuk dengan alasan tanggapan dari hukum islam, atas permasalahan sebelumnya yang berkaitan dengan perpajakan. Sehingga dengan hadirnya fatwa ini bisa dijadikan sebagai solusi dalam perbaikan regulasi pajak," terangnya.

‎Selain itu, MUI juga meminta kepada Kemendagri dan Pemerintah Daerah untuk mengevaluasi Terkait dengan sistem perpajakan yang berlaku. Bukan tanpa alasan, pasalnya MUI menilai bahwa perpajakan yang berulang dan terkadang naik, hanya berfokus pasa meningkatkan sumber pendapatan daerah, namun tidak pada keadilan finansial masyarakat.

‎Penyesuaian dengan kemampuan wajib pajak (ability to pay), seharusnya menurut MUI, bisa menjadi landasan yang kuat dalam menetapkan perpajakan. Dalam hal ini, MUI mendorong dan merekomendasikan hal tersebut.

‎Evaluasi aturan seperti PBB, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) dan sektor pajak lainnya, juga turut di dorong MUI untuk dievaluasi. salah satunya, sebagai upaya pencegahan maraknya mafia pajak. (*Abi)



Pasang Iklan
Top