
Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Kukar Aini Farida.(Foto:Ridwan/Kutairaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Kukar Aini Farida mengatakan, persyaratan usulan masyarakat harus lengkap agar bisa terakomodasi
Hal ini mengingat, masih banyak usulan pembangunan dari masyarakat yang mungkin tertolak melalui program Pokir DPRD.
"Jadi untuk warga yang sudah memberikan aspirasi kepada kami dan agar usulan mereka bisa terakomodasi, maka yang penting syaratnya lengkap,” ujar Aini Farida belum lama ini.
Politikus PAN ini menjelaskan beberapa syarat usulan yang harus lengkap, seperti harus jelas siapa yang mengusulkan. Bukan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk kepentingan orang banyak.
“Kemudian, pengusulnya juga harus jelas di permohonan atau proposal, harus dicantumkan nama pemohon dan nomor kontaknya agar lebih jelas, " jelasnya.
Kemudian, dari segi usulan kegiatan juga harus jelas. Misalnya di bidang infrastruktur, pemberdayaan berupa bantuan atau program lainnya yang bisa masuk di SIPD Kukar. Jika programnya tidak masuk di SIPD, maka pasti tertolak oleh sistem.
"Maka usulan masyarakat juga harus ada perencanaan, seperti usulan pembangunan jalan atau jembatan. Nantinya akan didatangi konsultan perencanaan yang akan mengukur kebutuhan di lapangan, " terangnya.
Ia menambahkan, jika persyaratan tidak lengkap, maka usulan warga tertolak karena dianggap belum masuk prioritas di tahun ini.
"Sehingga disarankan diusulkan di tahun depan. Karena pastinya usulan kegiatan yang akan datang juga menyesuaikan dengan anggaran yang ada, " tukasnya. (One/Adv)