• Selasa, 12 Mei 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Pelaku yang sudah diamankan di Mapolsek Sanga Sanga.(Dok: Polsek Sanga Sanga)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Seorang pemuda berinisial LHP (20) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan mengedarkan barang haram di kawasan Kelurahan Sanga-Sanga Dalam. Ia ditangkap pada Senin (24/11/2025) sekitar pukul 17.00 Wita di rumahnya yang berada di Jalan Ampera RT 20.

Kapolsek Sanga-Sanga, AKP Muhamad Zulhijah, melalui Kanit Reskrim Aipda Yudi Tri Waluyo S.Sos., M.H, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah karena maraknya transaksi narkoba di lingkungan mereka.

Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim dan Unit Intelkam yang dipimpin Aipda Yudi bersama Aiptu Darmanto langsung melakukan penyelidikan, dan dalam penyelidikan tersebut, pihaknya berhasil menemukan lokasi pelaku. Setelah memastikan keberadaan pelaku, polisi kemudian menggerebek rumahnya.

"Saat penggeledahan kami berhasil menemukan 14 paket sabu yang disembunyikan di dalam bantal sofa berwarna merah di kamarnya. Dari penimbangan awal, total berat bersih sabu tersebut mencapai 1,40 gram," ujar Aipda Yudi pada Kutairaya.com saat dihubungi, Rabu (26/11/2025).

Selain sabu, pihaknya juga menyita barang lain yang berhubungan dengan aktivitas pelaku, seperti satu unit iPhone, sepeda motor Honda PCX, alat takar, plastik klip, serta uang tunai Rp 500 ribu yang diduga hasil penjualan.

Saat di introgasi, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut dibeli dari seseorang yang berada di kawasan Jalan Pesut, Samarinda. Ia membeli barang haram trsebut seharga Rp150 ribu per poket, lalu menjualnya kembali di wilayah Sanga Sanga dengan harga Rp250 ribu per poket. Pelaku juga mengaku sudah menjalani bisnis ini sejak Januari 2025.

"Pelaku membeli dalam jumlah kecil, lalu memecahnya menjadi beberapa paket sebelum dijual kembali," sebutnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Sanga Sanga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (*zar)



Pasang Iklan
Top