• Selasa, 25 November 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPRD Kalimantan Timur



Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry.(Aby Kutairaya)


SAMARINDA,(KutaiRaya.com): Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kalimantan Timur (Kaltim) resmi dituntaskan pembahasannya dan kini disahkan menjadi Perda.

Ketua Pansus sekaligus Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry, mengatakan Pansus telah merampungkan seluruh rangkaian pembahasan.

Ia menegaskan pengaturan teknis lanjutan telah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov).

"Kami telah mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada Pemprov melalui kurang lebih 16 Peraturan Gubernur sebagai instrumen teknis agar implementasi Raperda ini dapat berjalan operasional dan terukur," ucapnya, Senin (24/11/2025).

Sarkowi menjelaskan, Pansus telah melaksanakan uji publik, penyelarasan regulasi, serta menyampaikan materi evaluasi kepada kementerian terkait.

Hal ini dilakukan guna memastikan keselarasan dengan kebijakan nasional.

"Kami ingin memastikan penyelenggaraan pendidikan di Kaltim memiliki dasar hukum yang kokoh dan selaras dengan ketentuan pusat maupun kebutuhan daerah," tambahnya.

Menurut Sarkowi, tahapan berikutnya adalah pengundangan, penomoran, dan pengesahan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Setelah melalui seluruh proses, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan akan ditetapkan sebagai payung hukum pendidikan provinsi.

"Setiap tahapan dilakukan dengan tingkat kehati-hatian yang tinggi, mulai dari penelaahan regulasi, pembahasan substansi, hingga perumusan norma," ucapnya.

Dalam proses penyusunannya, Legislator Kaltim itu menerangkan telah menggelar berbagai kegiatan, seperti rapat kerja, konsultasi kementerian, uji publik, serta kunjungan pembandingan ke daerah lain.

Seluruh langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kualitas regulasi dan memastikan kesesuaiannya dengan kebutuhan pendidikan di Benua Etam saat ini.

Pansus menyimpulkan Raperda telah memenuhi kelayakan substansi dan legal formal untuk dibawa ke tahap persetujuan rapat paripurna.

Seluruh proses lanjutan akan tetap berada di bawah fasilitasi Kementerian Dalam Negeri.

"Tahapan penetapan wajib berpedoman pada ketentuan tata tertib, peraturan pemerintah, dan mekanisme DPRD," tuturnya.

"Raperda ini bukan sekadar produk hukum, tetapi wujud nyata dari ikhtiar bersama untuk meningkatkan mutu dan pemerataan pendidikan. Semoga Perda ini menjadi langkah tegas menuju terwujudnya generasi Kaltim yang unggul dan berkarakter," ujarnya. (ADV DPRD KALTIM)



Pasang Iklan
Top