
Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan.(Aby Kutairaya)
SAMARINDA,(KutaiRaya.com): Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan, menegaskan pentingnya penataan sistem ketenagakerjaan, khususnya dalam hubungan antara perusahaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), serta lembaga penyedia tenaga kerja atau labor supply.
Agusriansyah mengemukakan, keberadaan labor supply di masyarakat bukanlah persoalan, selama tetap mengacu pada kerja sama resmi dan sesuai aturan yang berlaku.
Menanggapi hal ini, instansi seperti Disnaker akan memiliki peran strategis untuk memastikan proses penyaluran tenaga kerja berjalan legal dan terkoordinasi.
"Boleh saja labor supply ada di masyarakat. Tapi harus resmi, bekerja sama dengan Disnaker, dan punya legal standing yang jelas," ujarnya, Sabtu (22/11/2025).
Jika berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan, wadah atau tempat pelatihan seperti Balai Latihan Kerja (BLK) itu dapat dikelola oleh pemerintah, perusahaan, maupun swasta.
Kendati demikian, unsur hukum dan tata kelola tetap menjadi syarat utama.
Legislator Kaltim itu juga menilai, idealnya lembaga penyedia tenaga kerja bukan hanya menjadi perantara, melainkan turut memiliki kemampuan pemberdayaan.
"Yang lebih profesional itu labor supply yang punya BLK (Balai Latihan Kerja) sendiri. Bukan hanya menerima pendaftaran lalu mengirim tenaga kerja. Harus ada pelatihan agar kualitas pekerja meningkat," ujarnya.
Selain itu, perusahaan pun seharusnya juga menjalin pola kerja sama yang matang dan sesuai kebutuhan tenaga kerja di lapangan.
Ia menjelaskan, ketersediaan sarana dan prasarana pelatihan menjadi aspek penting agar tenaga kerja yang ada dapat disalurkan dan dalam kondisi benar-benar siap.
Politisi Fraksi PKS itu mengingatkan, mekanisme penyaluran tenaga kerja yang tidak tertata dapat berpotensi menimbulkan persoalan yang tumpang tindih.
Selain itu, konflik dengan upaya pemberdayaan tenaga kerja oleh pemerintah desa juga bisa bermasalah.
"Kalau sistemnya hanya perantara tanpa pelatihan, bisa tumpang tindih dengan peluang desa. Ini yang harus dituntaskan terlebih dahulu," ucapnya.
Agusriansyah mendorong agar koordinasi antara Disnaker, perusahaan, dan labor supply diperkuat, sehingga proses ketenagakerjaan dapat berjalan profesional, transparan, dan tetap mengedepankan perlindungan tenaga kerja.
Ia berharap persoalan mekanisme dan legalitas dapat segera dirapikan demi kepentingan pekerja maupun dunia usaha.
"Ya, itu dianggap sebagai upaya melakukan pelatihan tenaga kerja di situ. Tapi yang penting semua pihak harus saling profesional," katanya. (ADV DPRD KALTIM)