• Kamis, 18 Desember 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPMD Kutai Kartanegara



Kegiatan Fasilitasi Penegasan Batas Wilayah Desa Jembayan (DPMD Kukar)

TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Upaya penyelesaian batas desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus dikebut oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD). Melalui berbagai fasilitasi dan pendampingan teknis, DPMD Kukar memastikan seluruh desa dapat memenuhi ketentuan administrasi kewilayahan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Salah satu bentuk komitmen tersebut terlihat pada kegiatan fasilitasi penegasan batas Desa Jembayan yang berlangsung pada 17 November 2025 di ruang rapat DPMD Kukar. Pertemuan itu digelar untuk memastikan dokumen kewilayahan Jembayan selaras dengan ketentuan regulasi, terlebih desa tersebut tengah mengajukan rencana pemekaran.

Kepala DPMD Kukar menegaskan bahwa penegasan batas desa bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga landasan pembangunan yang harus dipenuhi setiap desa.

"Penegasan batas desa wajib mengikuti Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 56. Desa yang belum menyelesaikan batasnya tidak dapat mengajukan pemekaran maupun menyusun tata ruang desa. Karena itu, kami terus mendorong percepatan penyelesaian batas wilayah," terangnya.

Menurutnya, Desa Jembayan merupakan salah satu desa yang memerlukan penyesuaian dokumen karena adanya rencana pemekaran menjadi Desa Jembayan Hilir. Sebelum proses tersebut dilanjutkan, penegasan batas harus dikaji ulang agar sesuai ketentuan teknis.

"Jembayan berencana mekar menjadi Jembayan Hilir. Maka batas desa perlu diperbaiki sesuai kaidah. Kami berharap semua pihak terkait dapat membantu mempercepat proses ini," jelasnya.

DPMD Kukar mencatat bahwa progres penyelesaian batas desa di Kukar sudah mencapai tahap yang menggembirakan. Sekitar 90 persen desa telah menuntaskan penegasan batas, meskipun masih ada sejumlah desa yang harus menata ulang dokumennya.

"Progres kita sudah 90 persen. Masih ada sekitar 36 desa yang dokumen batasnya harus disesuaikan. Tugas kami menata kembali dan mereviu dokumen-dokumen yang sebelumnya berbentuk SK agar dapat ditingkatkan menjadi Perbup. Namun penyelesaiannya membutuhkan kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi desa," paparnya.

Ia menekankan bahwa keberhasilan penyelesaian batas desa sangat bergantung pada kerja sama pemerintah desa dalam memahami dan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan. DPMD Kukar pun berkomitmen memberikan dukungan penuh kepada desa yang membutuhkan pendampingan.

"Kami ingin semua desa memahami aturan dan melengkapi dokumen penegasan batasnya. Dengan begitu, seluruh proses dapat segera dituntaskan sesuai ketentuan Permendagri,” pungkasnya. (adv/dri)



Pasang Iklan
Top