• Senin, 18 Mei 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPRD Kutai Kartanegara



RDP PPPK Paruh Waktu Tenaga Kesehatan.(Achmad Rizki/Kutairaya)


TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Sejumlah tenaga kesehatan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluhkan honor yang mereka terima masih minim dari kesejahteraan, yakni Rp 1,3 juta.

Salah seorang perawat, Melisa Dewi Sari mengatakan, selama menjadi tenaga harian lepas (THL), honor yang diterimanya masih minim dan tak sesuai dengan aturan yang ada.

Honor yang diterima Rp. 1,3 juta itu mengacu pada Peraturan Bupati (Perbub) administrasi, bukan Perbub kesehatan dengan nilai Rp 3,6 juta.

"Honor tersebut dinilai kurang layak dan tak dapat memenuhi kebutuhan keluarga," kata Melisa kepada Kutairaya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kukar, Senin (24/11/2025).

Sementara jasa pelayanan yang diberikan tenaga kesehatan ini sudah secara maksimal, untuk melayani masyarakat.

Ia mengaku kecewa dan tak menuntut adanya Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), namun meminta untuk diperhatikan kesejahteraan melalui honor yang diberikan secara layak.

"Kami hanya menuntut gaji sesuai dengan THL Kesehatan, bukan THL administrasi," tuturnya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menyampaikan, honor mereka dinilai tak layak dan merupakan tenaga P3K paruh waktu di bidang kesehatan.

Hal ini menjadi persoalan, khususnya pada tenaga kesehatan.

"Dengan honor yang diberikan itu, artinya terjadi penurunan tingkat kesejahteraan," kata Yani.

Sehingga persoalan itu harus dicarikan solusi untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan.

Hal ini tak boleh dibiarkan, jika dibiarkan maka tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya bisa tak ikhlas, karena honor yang diterima masih jauh dari kesejahteraan. (ary)



Pasang Iklan
Top