• Kamis, 18 Desember 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPRD Kutai Kartanegara



Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani.(Foto:Rizki)


TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan dukungan penuh terhadap regulasi baru yang sedang dibahas pemerintah pusat dan berpotensi menghapus status P3K paruh waktu.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa perubahan regulasi ini sangat penting karena status paruh waktu telah menimbulkan ketimpangan beban kerja dan ketidakadilan pendapatan di berbagai bidang.

"Dalam draf revisi aturan itu, status paruh waktu sudah tidak dikenal lagi, dan ini langkah yang patut diapresiasi," ujarnya, Senin (24/11/2025).

Menurut Ahmad Yani, selama ini tidak hanya tenaga medis, tetapi juga guru, pegawai teknis, dan petugas layanan publik lainnya yang menyandang status P3K paruh waktu bekerja dengan durasi dan tanggung jawab hampir setara pegawai penuh waktu. Namun hak dan penghasilan mereka sering kali jauh berbeda.

"Banyak dari mereka bekerja hampir full time, sehingga regulasi harus hadir melindungi mereka," jelasnya.

Ia juga memberikan penjelasan mengenai regulasi yang kini dibahas di tingkat nasional.

Pemerintah pusat dan DPR RI tengah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disertai penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN yang mengatur sistem kepegawaian secara detail.

Salah satu poin pembahasan paling kuat adalah penghapusan skema P3K paruh waktu karena dianggap tidak relevan dan menimbulkan disparitas kesejahteraan.

"Kalau regulasi ini diketok, daerah akan lebih mudah menyusun kebijakan penggajian tanpa ada celah ketidakadilan," tegasnya.

Ahmad Yani memastikan DPRD Kukar siap menyesuaikan kebijakan daerah setelah aturan baru berlaku.

"Kami ingin memastikan tidak ada lagi pegawai P3K di Kukar yang dirugikan hanya karena status paruh waktu yang tidak sesuai realitas kerja," tutupnya. (adv)



Pasang Iklan
Top