
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani.(Foto:Rizki)
TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan akan memanggil Dinas Kesehatan Kutai Kartanegara untuk membahas secara mendalam persoalan kesejahteraan tenaga kesehatan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu yang dinilai telah mengalami penurunan pendapatan cukup signifikan.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa langkah ini penting dilakukan karena persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan gaji, tetapi menyangkut kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
"Masalah ini menyentuh langsung pelayanan kesehatan masyarakat, jadi harus segera ditindaklanjuti," ujarnya, Senin (24/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa setelah pemanggilan Dinkes, DPRD juga akan melibatkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit sebagai bagian dari upaya merumuskan mekanisme yang memungkinkan peningkatan remunerasi.
Menurutnya, BLUD memiliki fleksibilitas yang bisa dimanfaatkan untuk mengurangi selisih pendapatan yang dialami para tenaga kesehatan setelah ditetapkan sebagai P3K paruh waktu.
"Penyesuaian remunerasi harus dilakukan agar selisih pendapatan mereka bisa tertutupi," tegasnya.
Ahmad Yani menilai beban kerja tenaga kesehatan paruh waktu pada kenyataannya tidak jauh berbeda dari pegawai penuh waktu.
Mereka tetap bekerja dengan ritme pelayanan yang sama, sehingga sudah sewajarnya mereka memperoleh penghargaan yang setara.
Kondisi ini, kata dia, tidak bisa dibiarkan karena akan menurunkan motivasi kerja dan berpotensi mengganggu pelayanan kesehatan di masyarakat.
"Kebijakan yang tidak proporsional akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa DPRD Kukar berkomitmen penuh mengawal persoalan ini hingga ada solusi yang benar-benar berpihak pada tenaga kesehatan.
"Kami ingin memastikan semua tenaga kesehatan mendapatkan penghargaan dan penghasilan yang layak sesuai kerja keras mereka," pungkasnya. (adv)