
Ketua dan Sejumlah Anggota DPRD Kukar Berfoto bersama Calon Jemaah Haji.(Foto:Indri)
TENGGARONG,(KutaiRaya.com): DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menerima kunjungan sejumlah jemaah calon haji di Ruang Banmus DPRD Kukar pada Senin (17/11/2025). Pertemuan ini digelar untuk menyampaikan aspirasi terkait rencana pengurangan kuota haji tahun 2026 akibat penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyebut aspirasi para jemaah merupakan bentuk kekhawatiran yang wajar. Sebab, berdasarkan aturan lama, Undang-Undang no 34 tahun 2009, Kukar seharusnya mendapatkan kuota sebanyak 492 jemaah. Namun, dengan skema baru, kuota tersebut berpotensi dipangkas drastis menjadi hanya 131 jemaah.
"Pengurangan 361 kuota ini sangat menyakitkan. Undang-undang seharusnya memperbaiki, bukan merugikan masyarakat," tegas Ahmad Yani.
Ia menilai perubahan sistem penghitungan kuota haji yang kini mengacu pada daftar tunggu (list nomor antrian), bukan lagi jumlah penduduk muslim, menimbulkan ketidakadilan. Beberapa daerah justru mendapatkan tambahan kuota, seperti Samarinda, Balikpapan, dan Penajam Paser Utara, sementara Kukar mengalami pengurangan signifikan.
Menurutnya, penerapan Undang-Undang 14/2025 belum siap dilakukan karena perangkat kelembagaan yang mengurus haji yakni Kementerian Haji dan Umrah belum terbentuk hingga tingkat daerah. Saat ini, urusan haji masih berada di bawah Kementerian Agama.
"Karena struktur kelembagaannya belum siap, kami meminta penerapan undang-undang baru ini ditunda hingga tahun 2027," ujarnya.
Ahmad Yani menegaskan DPRD Kukar, bersama Pemerintah Kabupaten dan para calon jemaah, akan berjuang mempertahankan kuota 492 jemaah untuk pemberangkatan 2026. Ia memastikan aspirasi ini akan diteruskan ke Kementerian Haji dan Umrah serta DPR RI.
"Jangan sampai kuota yang sudah ditunggu bertahun-tahun ini dikurangi. Satu jemaah saja yang hilang sangat berpengaruh terhadap panjangnya antrean dan harapan masyarakat Kukar," ucapnya.
Pertemuan tersebut ditutup dengan komitmen DPRD dan Pemkab Kukar untuk mengawal issue ini hingga keputusan final di tingkat pusat. (adv)