• Kamis, 18 Desember 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPRD Kutai Kartanegara



Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, Johansyah.(Foto:Indri)


TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan pentingnya peran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 sebagai pedoman utama arah kebijakan pembangunan daerah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, Johansyah, menyebut RPJMD merupakan dokumen strategis yang menjadi acuan seluruh perangkat daerah dalam menyusun program dan kegiatan pembangunan selama lima tahun ke depan.

"RPJMD ini bukan sekadar dokumen formal, tetapi peta jalan yang menentukan bagaimana Kukar akan bergerak menuju visi dan misi kepala daerah terpilih," ujarnya.

Ia menjelaskan, seluruh kebijakan pembangunan—baik di bidang ekonomi, infrastruktur, pendidikan, maupun pelayanan publik—harus disusun berdasarkan arah dan sasaran yang telah ditetapkan dalam RPJMD. Dengan begitu, program pemerintah daerah dapat berjalan terukur, terarah, dan berkesinambungan.

"Kalau pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan jalur yang telah ditetapkan dalam RPJMD, DPRD berhak melakukan pengawasan dan memberikan teguran," tegasnya.

Johansyah juga menambahkan, RPJMD berfungsi sebagai instrumen evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah. Setiap capaian tahunan akan diukur berdasarkan target yang tertuang dalam dokumen tersebut.

"Fungsi pengawasan DPRD akan semakin efektif jika semua pihak menjadikan RPJMD sebagai rujukan dalam bekerja. Ini memastikan setiap program benar-benar berpihak kepada masyarakat," katanya.

Ia berharap RPJMD 2025–2029 mampu menjawab tantangan pembangunan Kukar ke depan, terutama dalam pemerataan ekonomi, penguatan desa, serta peningkatan kualitas layanan publik.

"Dengan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif, RPJMD bisa menjadi fondasi kuat bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan," tutup Johansyah. (adv)



Pasang Iklan
Top