
Kabid PHI (Kepala Bidang Pengolahan Hubungan Industrial) di Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker)Kukar Suharningsih.(Andri wahyudi/kutairaya)
TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih menunggu dasar hukum resmi dari pemerintah pusat.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pengolahan Hubungan Industrial (PHI) Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kukar, Suharningsih, Senin (10/11/2025).
Ia menjelaskan, proses penetapan upah tahun depan bergantung pada perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Penetapan upah minimum tahun 2026 ini mengacu pada rancangan peraturan pemerintah yang baru, yaitu perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021. Jadi, kami belum bisa bekerja sebelum ada dasar resmi dari kementerian melalui provinsi," ucapnya.
Suharningsih mengatakan, substansi dalam rancangan PP tersebut mencakup tiga hal utama, yaitu kebijakan perubahan struktur dan skala upah, indeks tertentu dalam formula perhitungan upah minimum, serta penyempurnaan mekanisme penetapan upah sektoral (UMS) melalui Dewan Pengupahan.
Menurutnya, hingga saat ini pihak provinsi baru menyampaikan rancangan awal melalui rapat virtual.
Formula perhitungan dalam aturan baru juga mengalami perubahan, terutama dalam komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Komponen ini kini meliputi pengeluaran makanan, kesehatan, pendidikan, perumahan, pakaian, transportasi, komunikasi, hingga kebutuhan pokok lainnya.
"Dalam aturan baru nanti, ada indeks tertentu dengan rentang nilai antara 0,2 hingga 0,7. Namun, kami belum tahu nilai pasti yang akan digunakan. Biasanya, keputusan penetapan upah minimum kabupaten diumumkan pada 30 November, sedangkan dasar dari provinsi kami terima sekitar 21 November," tuturnya.
Suharningsih menambahkan, untuk menjaga objektivitas dalam perumusan usulan upah, Distransnaker Kukar juga melibatkan unsur akademisi dalam Dewan Pengupahan.
Salah satunya Prof. Iskandar, pakar manajemen ekonomi dari Unikarta yang membantu melakukan analisis dan perumusan teknis perhitungan upah.
Sementara itu, Ketua DPC FSP Kahutindo Kabupaten Kukar, Mustain menyayangkan belum adanya aturan baku yang mengatur penetapan upah minimum, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.
"Sampai saat ini belum ada acuan yang jelas, baik berupa peraturan pemerintah, keputusan menteri, maupun peraturan menteri. Padahal, penetapan upah minimum ini sangat dinantikan oleh para pekerja dan pengusaha," ujar Mustain.
Ia berharap pemerintah segera menetapkan regulasi sebelum 21 November 2025, agar proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tidak tertunda.
"Kalau belum ada aturan yang jelas, kita khawatir keputusan nanti bisa dianulir karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat," tuturnya.
Lebih lanjut, Mustain menyampaikan serikat buruh di Kukar telah mengajukan usulan kenaikan upah tahun 2026 dengan mengacu pada persentase tahun sebelumnya.
"Tahun lalu kenaikannya mencapai 8 persen, dan kami berharap tahun ini bisa dipertahankan atau bahkan lebih baik. Kami mempertimbangkan faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi, meskipun data resmi dari BPS (Badan Pusat Statistik) belum keluar,"ucapnya. (dri)