
Ketua DPRD Kukar Menggelar Audiensi Bersama Nakes PPPK.(Foto:Indri)
TENGARONG,(KutaiRaya.com): Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menyoroti persoalan penurunan gaji yang dialami sejumlah tenaga kesehatan (nakes) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Ia menilai, kondisi tersebut perlu segera disikapi oleh pemerintah daerah agar tidak berdampak terhadap motivasi dan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.
Hal itu disampaikan Ahmad Yani usai melakukan audiensi bersama para tenaga kesehatan PPPK di ruang Rapat Komisi I DPRD Kukar, Rabu (5/11/2025). Menurutnya, penyesuaian gaji yang justru menurun setelah pengangkatan ASN PPPK bertentangan dengan semangat peningkatan kesejahteraan aparatur.
"Sebelum mereka jadi PPPK, gaji tenaga kesehatan ini rata-rata di atas tiga juta. Tapi setelah disahkan jadi ASN justru menurun menjadi sekitar satu juta. Ini kan tidak wajar, karena mestinya ketika sudah berstatus ASN, gaji mereka meningkat, bukan berkurang,"tegas Ahmad Yani, Jumat (7/11/2025).
Ia menjelaskan, persoalan tersebut terjadi lantaran pemerintah daerah masih mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) yang lama, sehingga belum ada penyesuaian sesuai regulasi baru yang mengatur sistem penggajian tenaga kesehatan PPPK.
"Kami berharap ada Pergub baru yang berlaku saat ini untuk mengatur gaji tenaga kesehatan, supaya tetap mengacu pada keputusan sebelumnya. Jangan sampai perubahan aturan malah merugikan tenaga kesehatan yang sudah mengabdi," ujarnya.
Ahmad Yani mengingatkan, DPRD Kukar akan terus mengawal masalah ini karena menyangkut kesejahteraan tenaga medis dan stabilitas pelayanan publik di bidang kesehatan. Ia menilai, jika tidak segera ditindaklanjuti, hal tersebut berpotensi menurunkan semangat kerja dan berdampak pada pelayanan kepada masyarakat.
"Kita khawatir, kalau masalah ini tidak diselesaikan, pelayanan kesehatan bisa terganggu. Padahal tenaga kesehatan ini aset penting yang harus kita pelihara. Mereka harus dimotivasi, bukan dibebani," katanya.
Politisi senior itu menegaskan komitmen DPRD Kukar untuk mendorong penyelesaian persoalan ini melalui jalur komunikasi resmi dengan pemerintah daerah dan pemerintah provinsi agar regulasi penggajian dapat disesuaikan secepatnya.
"Kami minta Pemkab Kukar segera menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan provinsi. DPRD siap mendukung supaya hak tenaga kesehatan dipenuhi sesuai ketentuan,"tutup Ahmad Yani. (adv)