• Senin, 08 Desember 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kampus Universitas Kutai Kartanegara.(Foto: Andri Wahyudi/Kutairaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) resmi memulai tahapan penjaringan bakal calon rektor untuk periode 2025–2029.

Tahapan ini dibuka mulai 5 November 2025, ditandai dengan penyiapan formulir pencalonan oleh Panitia Pemilihan Calon Rektor.

Ketua Panitia Pemilihan Calon Rektor Unikarta, Dr. H. Mubarak, S.Pd.I, M.Pd.I mengatakan, tahapan penjaringan telah dijadwalkan secara rinci dan transparan.

“Penjaringan bakal calon rektor dimulai sejak tanggal 5 hingga 17 November 2025,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).

Ia menjelaskan, proses penjaringan dibagi menjadi tiga tahap utama.

Pertama, pengambilan formulir pendaftaran dibuka mulai 5–13 November 2025.

Kedua, pengembalian formulir yang berisi berkas persyaratan administrasi dilaksanakan pada 14–15 November 2025.

Terakhir, inventarisasi berkas pendaftaran oleh panitia akan dilaksanakan pada 17 November 2025.

Dr. Mubarak menegaskan, seluruh proses ini berlandaskan Surat Keputusan (SK) Senat Unikarta Nomor 017/Senat/SKX/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara dan Tata Tertib Pemilihan Rektor Unikarta.

“Panitia berpedoman pada Pasal 8 Ayat (2) yang menyebutkan panitia berwenang menentukan masa pendaftaran serta menghimpun dokumen persyaratan bakal calon rektor, dan Ayat (5) yang menegaskan masa pendaftaran dilaksanakan selama 10 hari kerja efektif,” ujarnya.

Ia menambahkan, sesuai Pasal 8 Ayat (3) dalam SK tersebut, panitia juga diwajibkan menyampaikan tahapan penjaringan secara terbuka kepada publik melalui media massa.

Terkait mekanisme pendaftaran, Dr. Mubarak menekankan pentingnya kemandirian calon.

“Setiap bakal calon rektor harus mendaftar sendiri kepada panitia pemilihan. Ini sudah diatur secara jelas dalam Pasal 7 Ayat (1) tentang Tata Cara Penjaringan Bakal Calon Rektor,” tuturnya.

Panitia juga telah menetapkan kriteria calon rektor berdasarkan Statuta Unikarta Nomor 08 Tahun 2022.

“Yang berhak mendaftar adalah dosen tetap Unikarta, baik yang berstatus dosen yayasan maupun PNS yang diperbantukan oleh LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan,” ucapnya.

Dari sisi akademik, calon rektor harus berpendidikan Doktor (S3) dengan jabatan akademik minimal Lektor atau Magister (S2) dengan jabatan akademik minimal Lektor Kepala, sesuai Pasal 6 Ayat (2) huruf d Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan.

Bagi dosen PNS yang diperbantukan di Unikarta, mereka wajib mengajukan izin tertulis kepada LLDIKTI jika terpilih sebagai rektor definitif.

Selain itu, ada beberapa persyaratan khusus bagi calon rektor, antara lain tidak memasuki usia pensiun selama masa jabatan rektor, memiliki pengalaman manajerial sebagai pimpinan fakultas, sekolah pascasarjana, atau universitas, yang dibuktikan dengan salinan SK dan melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah.

Dr. Mubarak menambahkan, saat ini terdapat lebih dari 20 dosen bergelar doktor, sekitar 20 dosen berpangkat lektor, 2–3 dosen berpangkat lektor kepala, serta 3 guru besar di lingkungan Unikarta.

Dengan demikian, potensi calon rektor sangat terbuka lebar.

“Banyak dosen yang memenuhi kualifikasi akademik. Namun, tentu kami menunggu kesediaan masing-masing individu untuk maju, karena menjadi rektor tidak mudah. Dibutuhkan kolaborasi dan kemampuan manajerial yang kuat,” ujarnya.

Terkait mekanisme jika jumlah pendaftar terbatas, ia menjelaskan, tata tertib pemilihan sudah mengatur proses lanjutan.

“Jika pendaftar hanya dua orang, maka dua nama tersebut akan diusulkan oleh Senat kepada Yayasan untuk dipilih sebagai rektor definitif,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani berharap proses pemilihan rektor Unikarta dapat berjalan profesional dan objektif.

“Harapan kami, pemilihan ini dilakukan secara profesional, memilih sosok yang berkompeten, berpengalaman dan mampu membawa Unikarta bersaing dengan kampus-kampus besar, baik di Kalimantan maupun di tingkat nasional,” ucapnya.

Yani juga menekankan pentingnya peran rektor ke depan dalam memperluas jangkauan akademik Unikarta.

“Rektor terpilih harus mampu membuka jurusan baru yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja dan dunia usaha, agar lulusan Unikarta semakin kompetitif,” ucapnya. (Dri)



Pasang Iklan
Top