• Sabtu, 07 Maret 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



‎Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, H. Kamaruddin, Rabu (05/11/2025).(Foto: Abi/KutaiRaya)


‎SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : DPRD Kota Samarinda, menggelar rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kedua, tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pasalnya, meskipun Raperda ini telah digarap sejak Tahun 2022, Raperda ini belum juga difinalisasi, karena dinilai belum memiliki landasan hukum yang jelas.

Anggota Komisi II DPRD yang juga Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Samarinda ‎H. Kamaruddin, menjelaskan penyusunan Raperda harus didasari oleh kebutuhan nyata masyarakat, dan mengacu pada peraturan yang lebih tinggi.

‎"Tentunya, kami tidak ingin membuat banyak Perda yang nantinya, tidak memberikan banyak manfaat pada masyarakat. Kalau tidak ada dasar hukumnya, yah jelas percuma," ujarnya.

‎Menurutnya, Draft Raperda tentang UMKM saat ini masih lemah karena tidak memiliki cantolan hukum, yang seharusnya menjadi rujukan di bagian pasal - pasal.

‎"Pembuat Raperda tidak boleh bertentangan dengan undang - undang di atasnya. Nah saat ini, hal inilah yang menjadi masalahnya, karena tidak ada acuan hukum yang kuat," jelasnya.

‎Tidak hanya itu, DPRD Samarinda juga berencana untuk memanggil tim penyusun naskah akademik, agar dapat memberikan penjelasan dan masukan, agar Raperda ini bisa segera di perbaiki dan segera disahkan.

‎"Supaya jelas nantinya, tentang kenapa bisa tidak ada landasan hukumnya, padahal substansinya bicara soal penyediaan sarana, prasarana, hingga lahan untuk UMKM," ucapnya.

‎Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 ini, pada dasarnya telah melewati target penyelesaian.

‎"Seharusnya sudah selesai dari Tahun 2022, namun sudah tiga tahun berjalan dan belum juga Tuntang. Akan kami tetap masukkan, supaya program ini bisa dituntaskan," tegasnya.

‎Selain untuk mengatur perlindungan UMKM secara umum, Raperda ini juga akan mengakomodasi pedagang kecil, dan para pelaku usaha rumahan, termasuk juga dengan para pedagang kaki lima (PKL), yang berjualan menggunakan gerobak di fasilitas publik.

‎"Semua Sektor usaha mikro akan terakomodir, mulai dari PKL, pedangan rumahan, hingga para pengrajin kecil. Hanya saja, kalau mereka melanggar peraturan daerah, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tetap harus menenggakan peraturan," lanjutnya.

‎Ia juga menekan, bahwa DPRD lebih mengutamakan kualitas dibandingkan dengan kuantitas Perda.

‎"Buat apa ada 20 Perda, jika manfaatnya kurang dirasakan oleh masyarakat. Lebih baik sedikit saja, akan tetapi benar - benar bisa dirasakan oleh masyarakat," tutupnya. (*Abi)



Pasang Iklan
Top