
Kegiatan Penyerahan SK Pwngakuan Masyarakat Hukum Adat, Kutai Adat Lawas Sumping Layang, Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat (DPMD Kukar)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) resmi menetapkan satu masyarakat hukum adat, yakni Kutai Adat Lawas Sumping Layang di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat Sabtu (1/11/2025).
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, mengatakan penetapan ini merupakan hasil proses panjang yang telah dilakukan sejak tahun 2024.
"Alhamdulillah, di Kabupaten Kukar telah ditetapkan satu masyarakat hukum adat, yaitu Kutai Adat Lawas Sumping Layang di Desa Kedang Ipil. Prosesnya cukup panjang sejak tahun lalu. Kami telah melakukan berbagai tahapan, mulai dari verifikasi lapangan hingga forum diskusi dengan kementerian terkait," jelas Elvandar Senin (3/11/2025).
Menurutnya, ada dua tahapan penting sebelum penetapan dilakukan. Pertama, verifikasi lapangan yang dilakukan bersama Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kukar yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kukar. Kedua, FGD (Focus Group Discussion) dengan kementerian terkait guna memastikan seluruh ketentuan dan aturan terpenuhi.
"Alhamdulillah hasilnya disetujui oleh pimpinan, sehingga penetapan masyarakat hukum adat ini dapat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kukar," ujarnya.
Elvandar menambahkan, setelah penetapan ini, pihaknya bersama berbagai perangkat daerah serta sejumlah yayasan akan melakukan pembinaan dan pelestarian budaya masyarakat adat. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat eksistensi serta menjaga nilai-nilai adat dan budaya yang ada di Kutai Adat Lawas Sumping Layang.
Selain itu, DPMD Kukar berencana membuat video profil tentang proses penetapan masyarakat hukum adat tersebut. Video ini akan menjadi bahan pembelajaran bagi desa atau komunitas adat lain yang ingin mengajukan penetapan serupa.
"Video itu nanti akan menjadi contoh bagi komunitas adat lain untuk memahami tahapan dan syarat penetapan sebagai masyarakat hukum adat," terang Elvandar.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan saat ini sudah ada enam desa yang direkomendasikan sebagai calon komunitas masyarakat hukum adat di Kukar. Namun, sebagian besar masih terkendala pada aspek penetapan batas wilayah, yang menjadi salah satu syarat utama sesuai Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
"Batas wilayah menjadi syarat penting karena di situlah letak penetapan wilayah adat yang digunakan untuk aktivitas dan pelestarian budaya. Beberapa desa masih belum memiliki kejelasan batas wilayah secara administrasi," jelasnya.
DPMD Kukar juga telah melakukan verifikasi lapangan di Desa Muratubo, Kecamatan Tabang, yang juga terkendala batas wilayah, terutama karena berbatasan langsung dengan kabupaten dan provinsi lain.
"Ke depan, kami berharap seluruh calon komunitas masyarakat hukum adat dapat terbantu melalui proses fasilitasi ini. Kami juga akan terus melakukan pembinaan dan pendampingan agar seluruh syarat sesuai ketentuan Permendagri 52/2014 dapat dipenuhi," tutupnya. (adv/dri)