
Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, H. Rudy Mas
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Gubernur Provinsi Kalimantan Timur H. Rudy Mas
Hal ini sendiri, dikarenakan jumlah PAD wilayah Kaltim yang melimpah, mulai dari sektor Pariwisata yang didominasi oleh Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Sektor Pertambangan Batu Bara yang didominasi oleh Kabupaten Berau, Kabupaten Kutim, dan Kabupaten Kukar, Pertambangan Minyak dan Gas yang didominasi oleh Kota Bontang dan Kota Balikpapan. Sektor Perkebunan Kelapa Sawit yang didominasi oleh Kabupeten Berau, Kabupaten Kutim, dan Kabupaten Kukar.
Diketahui, hingga akhir Bulan Oktober 2025, angka PAD Kaltim telah menyentuh angka Rp 6,8 Triliun, dan angka ini terus bertambah seiring waktu.
"PAD Kaltim itu besar, jadi PAD Kaltim merupakan kunci utama kemandirian, dan menjadi tanda Kekuatan Perekonomian Kaltim," ucapnya, Sabtu (1/11/2025).
Ia juga menyebutkan, bahwa PAD Kaltim terus dioptimalkan semaksimal mungkin, dengan memanfaatkan setiap potensi yang ada. Hal ini menunjukkan bahwa, Kaltim siap menjadi daerah yang berdiri sendiri atau mandiri, dan tidak lagi menjadi daerah penghasil saja.
Kunci kemandirian pembangunan di Kaltim, terletak pada hasil PAD Kaltim yang melimpah. Rudy Mas
"Kita memiliki banyak wilayah Kabupaten/kota, yang memiliki Sumber Daya Alam (SDA), yang melimpah, sehingga sangat memungkinkan kita bisa mendorong, pertumbuhan perekonomian Kaltim ke jenjang yang lebih tinggi," lanjutnya.
Salah satu Optimalisasi PAD, yang bisa terus didorong perkembangannya, adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Ia meminta, agar semua perusahaan yang bergerak di bidang Pertambangan, Perkebunan Kelapa Sawit, infrastruktur, dan lainnya, agar dapat sesegera mungkin menyerahkan data, dan melakukan pembayaran pajak, yang seharusnya mereka bayarkan pada Provinsi Kaltim, contohnya PBBKB dan PKB.
Ia juga menyakini, bahwa saat ini ada banyak kendaraan truk, dan alat berat yang beroperasi di tambang batu bara, dan juga perkebunan kelapa sawit. Ada banyak kendaraan bermotor, yang beroperasi di tambang, dan perkebunan kelapa sawit, itu memiliki plat Luar Kaltim (Non - KT).
"Banyak yang plat - nya itu memakai plat luar Kaltim, kenapa tidak menggunakan plat Kaltim saja. Begitupun juga Alat Beratnya, tentu alat - alat berat itu pasti menggunakan bahan bakar. Pajak Bahan Bakarnya tentunya harus dibayarkan," sambungnya.
Untuk saat ini, laporan dan pembayarannya, dari Pihak Pemprov Kaltim, dengan melewati Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), sudah banyak memberikan kemudahan pelayanan, secara digital dan online. Hal ini membuat sistem pelaporan dan pembayaran, jauh lebih mudah. (*Abi)