
Foto Bersama Usai Pelantikan PPPK Kukar.(Foto:Indri)
TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani menegaskan bahwa kontrak kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) maupun tenaga kontrak lainnya akan terus diperpanjang selama mereka masih mampu bekerja dan dibutuhkan oleh daerah.
Menurutnya, tidak ada kebijakan pemutusan hubungan kerja secara sepihak bagi pegawai yang masih produktif. Perpanjangan kontrak akan terus dilakukan, kecuali bagi mereka yang telah memasuki usia lanjut atau masa pensiun.
"Selama mereka mampu bekerja, pasti daerah akan membutuhkan dan kami perjuangkan. Tidak ada pemutusan hubungan kerja. Semua harus diperpanjang," tegas Ahmad Yani pada Sabtu (1/11/2025).
Ia menambahkan, bagi pegawai yang mendekati masa pensiun, pemerintah daerah akan melakukan pengelompokan atau klusterisasi agar kebijakan pengelolaan tenaga kerja dapat dilakukan secara adil dan transparan.
"Kita akan kluster semua itu. Intinya, mari bersama-sama membangun daerah dan mensukseskan program kerja pemerintah," ujarnya.
Lebih lanjut, Ahmad Yani menegaskan bahwa DPRD Kukar berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai. Salah satunya melalui pemberian tunjangan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
"Persoalan kesejahteraan pasti akan kita tingkatkan, termasuk tunjangan. Semua diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah," katanya.
Ia juga mengimbau seluruh pegawai untuk tetap bersabar dan terus berkontribusi dalam pembangunan daerah. Pemerintah daerah, lanjutnya, akan terus berupaya memperbaiki sistem dan meningkatkan kesejahteraan pegawai di tahun-tahun mendatang.
"Insyaallah tahun 2026 dan 2027 nanti akan ada peningkatan, apalagi pemerintah dan OIKM sudah bersepakat soal arah kebijakan kepegawaian," pungkas Ahmad Yani. (adv)