
Pelaku telah diamankan Satresnarkoba Polres Kukar.(Dok:Polres Kukar)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Seorang pemuda inisial PA (31) warga Jalan M. Sidik, Kelurahan Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan dan mengedar narkotika jenis sabu di rumahnya.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kukar pada Kamis, 30 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WITA.
Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial PA yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya. Saat ini yang bersangkutan sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Suyoko, Sabtu (1/11/2025).
Kasus ini terungkap setelah tim Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Kota Bangun Ulu sering terjadi transaksi sabu. Dengan adanya informasi tersebut, pihaknya langsung meluncur ke TKP dan lakukan penyelidikan selama beberapa hari.
"Pihak kami mendapatkan informasi bahwa PA sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, kemudian kami terus melakukan penyelidikan dan pemantauan. Selang beberapa hari kami mendapatkan ciri-ciri pelaku dan letak rumahnya," sebutnya.
Setelah memantau pergerakan tersangka yang dikenal warga setempat, polisi akhirnya melakukan penggerebekan di rumahnya pada Kamis (30/10/2025) pagi. Saat itu, tersangka sedang berada di rumah bersama anaknya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus sabu dengan berat kotor sekitar 1,38 gram, yang disimpan di dalam dompet di samping kasur tersangka. Selain itu, petugas juga menyita beberapa barang bukti lain, seperti 1 buah pipet kaca, 8 lembar plastik klip, 1 sendok takar sabu dari sedotan plastik, 2 korek api gas, 2 suntikan, 1 kotak kecil warna biru putih, 1 unit handphone Realme warna abu-abu, Uang Rp1juta.
"Dari pengakuan pelaku, ia mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya," tambahnya.
Untuk itu, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*zar)