• Selasa, 03 Februari 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPRD Kutai Kartanegara



Jubir Bapemperda DPRD Kukar, Fathlon Nisa Tengah Membacakan Nota Penjelasan.(Foto:Indri)

TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat paripurna ke-18 masa sidang I tahun 2025 pada Jumat (31/10/2025).

Dalam rapat tersebut, juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, Fathlon Nisa, menyampaikan nota penjelasan terhadap empat rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD.

Fathlon menjelaskan, keempat Raperda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD untuk menjawab kebutuhan regulasi yang sesuai dengan dinamika sosial, budaya, dan ekonomi di Kutai Kartanegara.

Raperda pertama adalah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Konflik Sosial, yang bertujuan memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam mendeteksi potensi konflik secara dini serta menyediakan mekanisme penyelesaian yang cepat dan damai. Raperda ini juga menekankan peran penting lembaga adat dan tokoh masyarakat dalam menjaga harmoni sosial.

Selanjutnya, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang Cagar Budaya diajukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan daerah.

Substansinya mencakup penyesuaian definisi, pembentukan database digital, penguatan sanksi, serta pemanfaatan cagar budaya untuk pendidikan, pariwisata, dan sosial budaya.

Kemudian, Raperda tentang Kota Ramah Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan terhadap HAM.

Raperda ini mengatur sistem pelayanan publik yang inklusif, perlindungan bagi kelompok rentan, serta peningkatan transparansi dan partisipasi masyarakat.
Raperda keempat yaitu tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum, perlindungan usaha, serta kemudahan akses bagi pelaku UKM agar mampu bersaing di era digital dan berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Fathlon menegaskan bahwa keempat Raperda tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang mendorong kemajuan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kukar secara berkelanjutan. (adv)



Pasang Iklan
Top