• Minggu, 02 November 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPRD Kutai Kartanegara



Laporan Jubir Pansus DPRD Kukar, Annisa Mulia Utami Tentang Kawasan Tanpa Rokok.(Foto:Indri)


TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Panitia Khusus (Pansus) resmi melaporkan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam Rapat Paripurna ke-17 masa sidang I tahun 2025, Jumat (31/10/2025).

Laporan disampaikan oleh Juru Bicara Pansus, Annisa Mulia Utami, yang menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok, baik secara langsung maupun tidak langsung. Menurutnya, regulasi ini menjadi langkah penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi seluruh lapisan masyarakat Kukar.

"Raperda ini merupakan wujud komitmen bersama untuk mengurangi dampak buruk rokok terhadap kesehatan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil," ujar Annisa.

Dalam penyusunannya, Pansus DPRD Kukar melakukan pembahasan mendalam melalui berbagai tahapan. Proses itu mencakup rapat internal, rapat konsultasi dengan sejumlah pihak seperti Dinas Kesehatan Kukar, serta studi banding ke beberapa daerah yang telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa, seperti Balikpapan dan Tangerang.

Dari hasil pembahasan, Raperda KTR ini terdiri atas sepuluh bab yang mengatur secara rinci kawasan yang bebas dari rokok dan produk tembakau lainnya. Selain itu, Pansus juga merumuskan ketentuan mengenai sanksi administratif bagi pelanggar, mulai dari teguran hingga denda maksimal Rp50 juta, termasuk pencabutan izin usaha bagi tempat yang melanggar ketentuan.

Penegakan hukum nantinya akan dilakukan oleh Satgas Penegakan KTR, yang terdiri dari unsur perangkat daerah terkait. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam pengawasan dan edukasi untuk mendukung implementasi kebijakan ini.

"Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan kawasan bebas rokok yang benar-benar efektif. Kami berharap semua pihak ikut berkontribusi," lanjutnya.

Pansus DPRD Kukar juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah, pimpinan DPRD, serta seluruh pihak yang telah mendukung penyusunan Raperda tersebut.

Di akhir laporannya, Annisa berharap seluruh anggota dewan dapat menyetujui Raperda Kawasan Tanpa Rokok menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang bermanfaat luas bagi masyarakat Kutai Kartanegara.

"Semoga peraturan ini menjadi pijakan untuk membangun lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi seluruh warga Kukar," tutupnya. (adv)



Pasang Iklan
Top