
Plt Sekretaris Disdikbud Kukar Pujianto.(Andri wahyudi/kutairaya)
TENGGARONG,(Kutairaya.com): Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) memproyeksikan anggaran sebesar Rp 1,4 triliun di tahun 2026 untuk pemenuhan sarana prasarana (sarpras) sekolah hingga belanja pegawai.
Nilai anggaran yang ada tersebut terbilang masih kurang untuk memenuhi kebutuhan sarpras ratusan sekolah di Kukar, mulai dari jenjang PAUD, SD, dan SMP.
"Proyeksi anggaran di Disdikbud Kukar tahun 2026 sebesar Rp 1,4 triliun. Cuman anggaran itu sudah termasuk gaji juga di situ, gaji pegawai lumayan besar," kata Pujianto, Plt. Sekretaris Disdikbud Kukar, Kamis (30/10/2025).
Ia menjelaskan, untuk program tahun depan, masih belum tuntas, yang jelas programnya adalah program Bupati, yakni seragam gratis.
Hal itu sudah disiapkan di tahun depan dan untuk jenjang PAUD, SD dan SMP.
Kemudian terkait beasiswa, itu tetap diadakan dengan lebih disederhanakan, tetap jenjangnya dari SD, SMP, kesetaraan plus PAUD.
"Nah untuk PAUD dimungkinkan juga nanti akan dapat beasiswa dari program ini. Pilihannya pun juga masih menyesuaikan karena kondisi dari keuangan kita, yang masih juga menjadi perhatian juga terkait dengan sekolah swasta," tuturnya.
Bupati menginginkan ada intervensi untuk sekolah swasta, apapun bentuknya nanti sehingga bisa meringankan beban masyarakat yang anaknya bersekolah di sekolah swasta karena selama ini mereka bayar.
Maka itu, bagaimana bisa meringankan anak-anak tersebut atau orangtua, sehingga paling tidak mereka tidak terlalu terbebani dengan kondisi yang ada saat ini.
Kemudian terkait pemenuhan infrastruktur dari beberapa pemetaan kondisi sarana dan prasarana sekolah, masih banyak memerlukan perhatian serius.
Sehingga ada sejumlah sekolah yang perlu direhabilitasi, adapula yang perlu penambahan unit baru.
"Kita sudah petakan dan mudah-mudahan nanti di tahun 2026 dengan kondisi anggaran yang setelahnya APBD kita jauh turun. Mungkin kita maksimalkan itu, selain hal lain yang sifatnya itu adalah urgensi pemenuhan SPM (Standar Pelayanan Minimal)," ujarnya.
Karena SPM itu wajib untuk dipenuhi, rapor dari pemerintah daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu ada di SPM untuk pendidikan. (dri)