
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kukar Iptu Irma Ikawati.(Foto: Achmad Rizki/Kutairaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Dua kasus pencabulan di Kukar telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar untuk dapat diproses lebih lanjut.
Hal itu disampaikan oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kukar Iptu Irma Ikawati saat ditemui oleh Kutairaya, diruang kerjanya, Kamis (23/10/2025).
Ia mengatakan, kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum di salah satu Pondok Pesantren Tenggarong Seberang, telah dilimpahkan. Pelimpahan berkas itu dilakukan pada beberapa bulan yang lalu.
Selain itu, kasus pencabulan yang dilakukan oleh tenaga private guru ngaji di Tenggarong juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kukar. Hal ini Polres Kukar masih menunggu respon dari berkas yang diserahkan itu.
"Kita sudah melimpahkan berkas yang berisi dokumen sejumlah keterangan maupun bukti ke Kejaksaan Negeri," katanya.
Jika dokumen itu dinilai kurang oleh Kejaksaan Negeri setelah dilakukan penelitian, maka Polres Kukar akan segera melengkapi dokumen yang diminta tersebut. Artinya, penanganan kasus itu telah clear di Polres Kukar, tinggal di Kejaksaan Negeri yang memproses hingga putusan Pengadilan Negeri.
"Jika dari Kejaksaan Negeri menyatakan lengkap, maka akan kami kirim tersangkanya ke sana. Kami tak bisa memastikan berapa lama proses penanganan di Kejaksaan Negeri. Itu tergantung dari perkara yang tengah ditangani," ucapnya.
Dirinya berharap, kasus tersebut bisa segera dituntaskan. Sehingga dapat meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat, terhadap penegakan hukum. (Ary)