
DPMD Kukar Saat Menghadiri Rakor Bersama Satgas PKH (Andri wahyudi/kutairaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh upaya pemerintah pusat dalam penertiban kawasan hutan. Hal ini disampaikan dalam kegiatan rapat koordinasi bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang digelar di ruang eksekutif Kantor Bupati Kukar, Senin (20/10/2025).
Kegiatan yang dihadiri oleh Sekda Kukar Sunggono dan sejumlah Kepala OPD ini menjadi momentum penting dalam memperkuat koordinasi lintas sektor untuk memastikan pengelolaan kawasan hutan berjalan sesuai peraturan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Penggerak Swadaya Masyarakat Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Ahmad Irji’i, mengatakan bahwa Satgas PKH merupakan wadah kerja sama lintas kementerian untuk menertibkan kawasan hutan yang telah dimanfaatkan tanpa izin.
"Satgas PKH melibatkan 12 kementerian dan lembaga. Mereka akan melakukan pendataan dan verifikasi lahan produksi oleh Kejaksaan Agung, termasuk memastikan fungsi lahan yang telah dibuka masyarakat dan perusahaan sesuai ketentuan. Langkah ini juga mencakup penghentian sementara penerbitan izin tambang dan perkebunan sawit," ungkapnya.
Selain itu, kata Ahmad, Satgas PKH juga akan menindak tegas pihak-pihak yang masih melakukan eksploitasi hutan tanpa izin. Data hasil verifikasi akan disampaikan kepada Menteri ATR/BPN untuk menjadi dasar kebijakan reformasi agraria nasional yang lebih berkeadilan.
Sementara itu, Ketua Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menilai peran pemerintah daerah sangat penting dalam mendukung kelancaran kegiatan penertiban. Ia menegaskan bahwa langkah Satgas bukan semata penegakan hukum, tetapi juga upaya menyeimbangkan antara pembangunan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.
"Kami tidak datang untuk menghentikan aktivitas ekonomi, tetapi memastikan semuanya sesuai dengan aturan hukum dan tidak merusak lingkungan. Ini demi kepentingan masyarakat di masa depan," jelas Febrie.
Menurutnya, pelaksanaan program penertiban dilakukan secara bertahap dan terukur. Untuk wilayah Kutai Kartanegara, telah ditetapkan dua lokasi sebagai fokus kegiatan tim penegakan hukum.
"Penertiban dilakukan dengan pendekatan humanis dan koordinatif agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat,"ujarnya.
Melalui kegiatan ini, DPMD Kukar berharap sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat terus diperkuat. Langkah bersama ini diyakini dapat menjaga keberlanjutan fungsi hutan sebagai sumber kehidupan sekaligus mendukung arah pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kutai Kartanegara. (adv/dri)