• Rabu, 22 Oktober 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPMD Kutai Kartanegara



Pemilihan Pengurus RT di Kelurahan Timbau (Kelurahan Timbau)

TENGGARONG, (KutaiRaya.com) :Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara, Arianto, menegaskan bahwa proses pemilihan dan pembentukan pengurus Rukun Tetangga (RT) di wilayah Kukar harus berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2022 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.

Menurut Arianto, regulasi tersebut telah mengatur secara lengkap mekanisme pembentukan, pemilihan, hingga pemberhentian pengurus RT. Karena itu, ia berharap seluruh aparatur di tingkat kelurahan dan kecamatan memahami dan menerapkan peraturan tersebut sebagai dasar pelaksanaan di lapangan.

"Perbup Nomor 38 Tahun 2022 sudah mengatur dengan jelas tentang tata cara pemilihan dan pembentukan pengurus RT. Regulasi ini sudah kami sosialisasikan ke pihak kelurahan. Harusnya mereka menggunakan pedoman itu untuk mengawal setiap proses pemilihan pengurus RT," jelas Arianto Senin (20/10/2025).

Ia juga menekankan pentingnya kehadiran aparat kelurahan dalam setiap proses pemilihan pengurus RT, bukan hanya secara fisik, tetapi juga dengan pemahaman yang memadai terhadap regulasi yang berlaku.

"Jangan sampai aparatur kelurahan yang hadir di lapangan tidak memahami aturan pemilihan RT. Mereka wajib mempelajari pedoman itu secara detail sebelum turun ke masyarakat," tegasnya.

Lebih lanjut, Arianto mengingatkan agar pihak kelurahan maupun panitia pemilihan RT tidak membuat kebijakan sendiri di luar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perbup. Sebab, tindakan semacam itu berpotensi menimbulkan konflik dan menjadikan hasil pemilihan tidak sah.

"Harapan kami, seluruh proses pemilihan RT di Kukar tetap berpedoman pada Perbup Nomor 38 Tahun 2022. Jangan membuat aturan sendiri yang justru menimbulkan masalah atau membuat hasil pemilihan menjadi tidak legal," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pedoman tersebut disusun sebagai langkah antisipatif agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan. Dengan adanya regulasi yang jelas, seluruh proses pembentukan lembaga masyarakat, termasuk RT, dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kalau ada pertanyaan, tinggal buka saja Perbup Nomor 38 Tahun 2022. Di sana sudah lengkap diatur, termasuk bab yang membahas tentang RT. Cukup ikuti pedoman itu agar pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai aturan," tutup Arianto. (adv/dri)



Pasang Iklan
Top