Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan polisi (Dok Polres Kukar)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Hampir satu tahun hilang, satu unit sepeda motor jenis Honda Vario warna hijau milik Indra, berhasil ditemukan di Samarinda oleh polisi.
Sepeda motor itu ditemukan di rumah kos terduga pelaku. Awal mula terungkapnya kasus pencurian itu ialah, pada 16 November 2024 sekitar pukul 11.30 wita Indra tengah pergi ke toko pancing, yang berada di Jalan AM Sangaji Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong.
Tiba di toko pancing itu, Indra terburu-buru masuk ke toko pancing dan tak ingat mengambil kunci kontak sepeda motor. Sehingga kunci kontak itu masih menempel di sepeda motor itu.
"Saat itu, korban terburu-buru masuk ke toko pancing untuk membeli umpan pancing. Tapi tak ingat untuk mengambil kunci kontak," kata Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawira pada media, di Tenggarong, Kamis (16/10/2025).
Tak lama kemudian, pemilik toko pancing melihat ada seseorang dengan gerak gerik mencurigakan dan segera memberitahu konsumen atau pemilik motor tersebut. Ketika korban berbalik badan, motor itu telah digondol oleh pencuri.
"Dari kejadian itu, korban langsung melaporkan hal ini ke Polres Kukar," jelasnya.
Atas laporan itu, Polres Kukar menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dalam proses penyelidikan membutuhkan waktu cukup lama, karena diduga pelaku dinilai lihai untuk bersembunyi dan menghindari petugas.
"Kemarin kami melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan didapat informasi bahwa keberadaan motor maupun pelaku berada di Samarinda," ungkapnya.
Sehingga polisi mendatangi lokasi yang dimaksud. Dan ditemukan barang bukti berupa satu unit motor Vario warna hijau serta mengamankan terduga pelaku yang mengaku AA (39).
Setelah mengamankan terduga pelaku, polisi melakukan introgasi. Kepada polisi, terduga pelaku mengaku bahwa motor yang disimpan itu merupakan hasil curian dan terduga pelaku ini merupakan residivis.
Atas perbuatan tersebut, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kukar untuk diproses lebih lanjut. Saat ini polisi terus melakukan pendalaman terhadap kasus pencurian itu.
Terduga pelaku terancam Pasal 362 KUHP tentang, tindak pidana pencurian dengan ancaman sekitar 5 tahun penjara. (Ary)