Loket Pelayanan Imigrasi di Mall Pelayanan Publik Kukar.(Andri wahyudi/kutairaya)
TENGGARONG, KutaiRaya.com - Pelayanan Imigrasi Kelas 1 Samarinda di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyediakan dua jenis layanan keimigrasian warga negara Indonesia, yakni pembuatan paspor dan pergantian paspor.
Layanan ini dibuka setiap Senin dan Rabu dari jam 8 pagi sampai 12 siang.
Staf Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar, Weni Nurbudi menjelaskan, layanan dimulai sejak pagi, dari pemberkasan itu jam 8 pagi, untuk jadwal fotonya paspor kumpul berkas terlebih dahulu, untuk jadwal fotonya itu di jam 9 pagi, paling lambat itu jam 09.30, karena petugasnya dari Samarinda.
Dan, MPP hanya bisa membantu pemberkasan.
"Di sini cuma ada pergantian paspor lama sama pembuatan paspor baru. Jadi untuk kehilangan, kerusakan tetap di imigrasi di Juanda, Samarinda, jelasnya, Senin (13/10/2025).
Weni menyebutkan, untuk mengurus paspor pemohon harus menyiapkan sejumlah persyaratan, seperti KTP, KK, Akte Kelahiran.
Jika tidak ada Akte Kelahiran, boleh dengan ijazah, ijazahnya SD, SMP atau SMA, salah satunya.
Tapi, kalau S1 itu, Imigrasi tidak bisa melayani, karena tidak tercantum nama orangtua pemohon, yang diperlukan data nama orangtuanya.
"Dan yang tidak memiliki ijazah, bisa diganti dengan buku nikah, kalau memang sudah menikah dan data itu harus sesuai semua sama KTP maupun KK-nya," katanya.
Misalnya, untuk pemohon yang mau ibadah umrah itu harus ada disertakan rekomendasi asli, dalam rekomendasi itu stempel basah dan tanda tangan dengan basah.
Jadi tidak boleh dari proses scan, harus asli yang diterakan, kalau misalnya travelnya itu dari Samarinda, Balikpapan atau di luar kota, itu harus pakai SK travelnya.
"Kalau buat pergantian cukup paspor lama, KTP sama KK-nya aja," imbuhnya.
Weni menambahkan, dalam satu hari itu kuota di Imigrasi MPP sebanyak 30 orang, 30 orang itu biasanya mencakup kadang-kadang 27 orang, karena ada berkas yang kurang.
Namun tidak menutup kemungkinan ada yang perlu cepat, akan dibantu lebih dari 30 orang.
"Seperti pemohon yang mau ibadah haji, kita bisa nerima satu hari itu 50 orang. Jadi kalau di tahun lalu, kita satu hari 50 orang, jadi setiap hari yang awalnya Senin sama Rabu, dijadikan setiap hari sampai hari Kamis. Jadi satu hari itu 50 orang," ujarnya.
Dan kebanyakan orang mengurus paspor untuk ibadah umrah, ada juga untuk tujuan wisata, kerja dan lainnya.
Biaya paspor per 5 tahun itu dikenakan Rp 650.000, untuk yang 10 tahun Rp 950.000. I
Kalau di imigrasi Juanda itu nanti ada kehilangan sama kerusakan.
"Jadi untuk kehilangan ditambahkan biaya Rp 1.000.000 dari paspor itu, untuk kerusakan Rp 500.000. Dan itu ada prosesnya juga. Prosesnya juga tidak selesai hari itu juga, cuman ada sistem percepatan juga," ujarnya.
Sementara itu, salah seorang pengunjung layanan imigrasi, Dani menyambut baik layanan di MPP ini.
Dengan adanya layanan ini di Kukar, bisa mendekatkan layanan kepada masyarakat, khususnya yang ingin mengurus paspor.
"Karena kalau ngurus ke Samarinda sudah banyak antreannya, sedangkan di MPP agak longgar, sehingga bisa mengurus tanpa harus menunggu lama," tuturnya. (dri)