
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani.(Foto:Indri)
TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menegaskan bahwa enam kecamatan yang berada di sekitar wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) masih menjadi tanggung jawab Pemkab Kukar, baik dari sisi pembiayaan pembangunan maupun pelayanan dasar masyarakat. Hal ini disampaikan Ahmad Yani pada Senin (13/10/2025), usai melakukan konsultasi dengan sejumlah kementerian terkait penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Menurutnya, langkah konsultasi tersebut penting dan mendesak untuk memastikan agar RPJMD Kukar 2025–2029 tetap mengakomodasi kebutuhan masyarakat di wilayah yang secara administratif masih terdaftar sebagai bagian dari Kabupaten Kutai Kartanegara, meski masuk dalam kawasan IKN.
"Selama belum ada pemindahan resmi dari pemerintah pusat, keenam kecamatan itu tetap menjadi tanggung jawab Kukar. Karena KTP masyarakatnya masih Kukar, maka pembiayaan dan pembangunan di sana harus tetap dilaksanakan," jelasnya.
Adapun wilayah yang dimaksud meliputi Samboja, Samboja Barat, Muara Jawa, Loa Janan, Loa Kulu, serta Sanga-Sanga yang sebagian besar berbatasan langsung dengan kawasan inti IKN. Yani menegaskan, keenam wilayah tersebut tetap berhak atas pembangunan infrastruktur, layanan dasar, dan alokasi anggaran daerah sebagaimana kecamatan lainnya di Kukar.
"Masyarakat di sana tetap berhak atas pembangunan, infrastruktur, dan kehidupan yang layak. Jangan ada pembedaan karena wilayah itu masih penghasil dan masih diakui Dana Bagi Hasilnya. Jadi anggarannya harus tetap full," tegasnya.
Yani menambahkan, meskipun pemerintah pusat telah menargetkan pemindahan resmi ke IKN pada tahun 2028, belum ada kepastian hukum terkait waktu pelaksanaannya. Karena itu, DPRD Kukar memastikan agar pembiayaan tetap diakomodasi dalam RPJMD dan APBD tahun 2026–2029, sehingga tidak ada kekosongan pembangunan.
"Walaupun dikabarkan 2028 pindah, tapi belum tentu pasti. Maka sejak 2026 dan 2027 kita pastikan anggarannya tetap ada. Jangan sampai masyarakat di sana justru tidak mendapat haknya karena menunggu status yang belum jelas," katanya.
Lebih lanjut, Ahmad Yani menegaskan bahwa dasar hukum pembiayaan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, khususnya pada pasal peralihan, yang menyebut bahwa sebelum ada pemindahan resmi, wilayah yang masuk dalam area IKN masih menjadi tanggung jawab pemerintah daerah asal.
"Pasal peralihan sudah jelas. Selama belum ada pemindahan resmi, pembiayaan masih menjadi tanggung jawab daerah. Itu juga akan dituangkan dalam perda agar jelas secara hukum jika nanti dipersoalkan," pungkasnya. (adv)