
RDP Terkait Pembahasan Lanjutan Kompensasi Lahan dan Tanaman antarr Masyarakat dan PT MIL/ Singlurus di Wilayah Samboja.(Foto:Indri)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembahasan lanjutan kompensasi lahan dan tanaman masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan PT Mitra Indah Lestari (MIL) atau Singlurus di wilayah Kecamatan Samboja, pada Senin (13/10/2025).
RDP yang dipimpin oleh Wakil Komisi I DPRD Kukar, Wandi, membahas konflik lahan di Kelurahan Andil Baru yang telah berlangsung sejak 2023. Permasalahan ini melibatkan kelompok tani dan pihak perusahaan terkait legalitas kepemilikan lahan yang hingga kini belum menemukan titik penyelesaian.
Menurut Wandi, pihak perusahaan telah melakukan pembebasan lahan berdasarkan dokumen legalitas yang sah. Sementara, kelompok tani mengklaim lahan tersebut berdasarkan hak dari Kesultanan, namun tanpa dilengkapi bukti legal formal.
"Permasalahan ini sudah lama, dan kami temukan bahwa perusahaan punya dasar legalitas yang jelas. Sedangkan kelompok tani hanya mengacu pada klaim dari Kesultanan tanpa dokumen resmi," jelasnya.
Untuk mencari jalan tengah, Komisi I memberikan waktu satu minggu bagi pihak perusahaan, pemilik lahan bernama Agusman, serta kelompok tani untuk melakukan komunikasi dan mediasi secara langsung.
"Kami beri waktu satu minggu untuk mereka berkomunikasi dan mencari solusi secara kekeluargaan. Jika dalam waktu itu belum ada hasil, DPRD akan kembali menggelar RDP lanjutan," tegas Wandi.
Ia menambahkan, langkah ini diambil agar semua pihak dapat menemukan kesepahaman bersama tanpa menimbulkan ketegangan baru di masyarakat. Wandi berharap, mediasi ini dapat menghasilkan keputusan yang adil bagi warga maupun pihak perusahaan. (adv)