• Jum'at, 17 Oktober 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



ilustrasi anak terlantar.(Pinterest)


TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Ada sekitar 10 anak dirawat Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada 2025 ini.

Anak-anak tersebut merupakan kategori anak telantar. Pemeliharaan anak telantar ini merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk meringankan beban orangtua, khususnya yang memiliki ekonomi kelas bawah.

Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial dan Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan, Dinsos Kukar, Sunarko menjelaskan, pemeliharaan anak telantar ini harus berdasarkan fakta di lapangan, yang menyasar kepada keluarga tak mampu atau tak memiliki orang tua.

"Pemeliharaan anak telantar ini mencakup pemenuhan kebutuhan mendasar mereka, baik sandang, pangan, pendidikan hingga kesehatan," kata Sunarko kepada Kutairaya, Selasa (7/10/2025).

Sementara itu Kepala UPTD Pelayanan Sosial Asuhan Anak Odah Ngasoh Kanak, Kun Dwi Rohmani menambahkan, pemeliharaan anak telantar ini bagian dari menyantuni anak tidak mampu, namun tetap diprioritaskan terhadap anak yang tak memiliki orangtua.

"Tapi, meskipun masih ada orangtuanya tetap kami akomodir dengan melihat kriteria yang telah ditentukan," ujar Rohmani.

Adapun tahapan untuk pemeliharaan anak telantar, yakni pihak keluarga mengajukan permohonan yang diketahui RT dan desa.

Kemudian petugas melakukan verifikasi lapangan, untuk memastikan keadaan yang bersangkutan.

"Jika memang layak dibantu, maka akan kami tindak lanjuti mulai pendidikan hingga kebutuhan dasar lainnya," ucapnya.

Ia mengaku, pemeliharaan anak telantar menjadi program rutin Dinas Sosial.

Sebab, anak terlantar itu telah ada sejak 2022 lalu.

Sehingga pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 600 juta hingga Rp 1 milliar.

"Anggaran kita untuk 2025 ini sekitar Rp 600 juta setelah dilakukan efisiensi. Dari Rp 1 milliar itu ada SILPA sekitar Rp 200 juta, karena jumlah anak di sini hanya 10 orang," ujarnya.

Dari anggaran tersebut, pihaknya juga memperhatikan anak telantar di luar pelayanan sosial asuhan anak sekitar 15 orang.

Bedanya pelayanan ini tak mencakup permakanan, kalau di dalam asuhan sosial ada bantuan permakanan.

Dia berharap, adanya perhatian pemerintah daerah ini, anak tersebut bisa meningkatkan taraf hidupnya setelah menjalani pendidikan formal.

Hal ini bagian upaya pemerintah daerah dalam menangani kemiskinan. (ary)



Pasang Iklan
Top