• Senin, 18 Mei 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPRD Kutai Kartanegara



RDP komisi I Kelanjutan fasilitasi antara Kelompok Tani Sumber Rejeki Desa Long Beleh Haloq dengan PT. MCM.(Foto:Indri)


TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas kelanjutan fasilitasi antara Kelompok Tani Sumber Rejeki Desa Long Beleh Haloq dengan PT Madani Citra Mandiri (MCM), Senin (6/10/2025). Rapat ini menyoroti kesepakatan yang tak dijalankan sejak tahun 2008 hingga kini.

Anggota Komisi I DPRD Kukar, Erwin, mengungkapkan bahwa permasalahan ini berawal dari adanya kesalahpahaman antara pihak perusahaan, pemerintahan desa, dan kelompok tani terkait perjanjian lahan yang telah dibuat sejak lama.

"Perusahaan sebenarnya cukup berkomitmen, namun ada kesalahpahaman dalam pelaksanaan perjanjian. Kami beri tenggat waktu hingga Senin (13/10/2025) bagi perusahaan untuk menyampaikan laporan penyelesaian permasalahan ini," jelas Erwin.

Menurutnya, Kelompok Tani Sumber Rejeki memiliki dokumen legal yang lengkap, termasuk Surat Keputusan dari desa dan kecamatan. Namun, setelah terjadi pergantian kepemilikan perusahaan sekitar tahun 2017–2018, PT MCM sebagai pihak baru tidak mendapat informasi yang jelas terkait perjanjian sebelumnya, sehingga muncul perbedaan persepsi dengan masyarakat.

Dalam RDP tersebut, DPRD Kukar menekankan agar perjanjian lama segera ditinjau ulang dan diperbarui melalui kesepakatan baru yang disepakati kedua belah pihak.

"Harapan kita, perjanjian lama bisa diselesaikan dan ditemukan jalan keluar bersama. Kelompok tani berharap adanya pengakuan dan kompensasi dari perusahaan," tambah Erwin.

Ia menjelaskan, kompensasi yang dimaksud bisa berupa ganti rugi lahan, ganti rugi tanam tumbuh, atau pola kerja sama bagi hasil (royalti). Hal ini mengingat sebagian masyarakat telah bercocok tanam di area yang kini menjadi wilayah aktivitas perusahaan.

Dari hasil inventarisasi awal, kelompok tani mengklaim lahan seluas sekitar 5.000 hektare, sementara perusahaan baru menggarap sekitar 2.000 hektare yang masih dalam tahap eksplorasi dan perencanaan penambangan.

Erwin menegaskan, stakeholder setempat seperti camat dan kepala desa diminta segera menginventarisir lahan dan memastikan tidak ada klaim tumpang tindih dari kelompok lain.

"Dalam satu minggu ke depan, seluruh pihak diminta menyusun data dan status lahan agar bisa ditindaklanjuti dalam kesepakatan resmi," ujarnya.

Komisi I DPRD Kukar berharap, melalui kolaborasi antara perusahaan, pemerintah desa, dan kelompok tani, sengketa lahan yang telah berlangsung sejak 2008 ini dapat terselesaikan secara adil dan tuntas. (adv)



Pasang Iklan
Top