• Jum'at, 17 Oktober 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kabid Tata Ruang, DPPR Kukar Edy Santoso.(Foto: Andri Wahyudi/Kutairaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) 7 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di wilayah yang beririsan langsung dengan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal ini dilakukan untuk memperjelas wilayah yang masuk di Kukar, agar bisa mendapatkan fasilitas dari pemerintah, baik itu dari segi pembangunan maupun administrasi.

Kabid Tata Ruang, DPPR Kukar, Edy Santoso menjelaskan, pihaknya pada tahun ini tengah menjalankan program, yakni melakukan revisi Perda 7 tentang RTRW Kukar.

Pasalnya, RTRW ini harusnya untuk 20 tahun ke depan, jadi berlakunya 2032-2042.

Berdasarkan ketentuan undang-undang tata ruang itu 5 tahun bisa revisi.

Dan saat ini belum berjalan 5 tahun, tapi baru 2 tahun.

Hal ini dilakukan karena sebagian wilayah Kukar itu di Kelurahan Tama Pole, ini berdasarkan undang-undang No 3 masuk IKN.

"Kelurahan Tama Pole masuk wilayah IKN. Namun ada revisi undang-undang No 21 tahun 2023, ternyata Tama Pole itu tidak masuk dalam wilayah IKN. Jadi secara administrasi Tama Pole ini belum jelas wilayahnya, baik masuk di Kukar atau masuk di wilayah IKN," kata Edy, Senin (6/10/2025).

Untuk proses administrasi, masyarakat di Tama Pole belum ada kepastian.

Akhirnya beberapa waktu lalu, DPPR Kukar berkonsultasi dengan pihak pemerintahan ATR/BPN.

Kukar bisa melakukan PK atau peninjauan kembali.

Setelah melakukan PK itu, nilai PK itu 58 persen sehingga harus dilakukan revisi.

"Dan sudah direkomendasikan oleh pihak ATR/BPN bahwa Perda 7 itu dilakukan revisi," tuturnya.

Ia mengemukakan, tahun ini DPPR tengah menyusun materi teknisnya.

Untuk mempermudah penyusunan tersebut, ada kerja sama dengan tenaga ahli dari Brawijaya.

"Harapan kami, Tama Pole bisa mendapatkan kepastian ke depannya agar pembangunan bisa berjalan dan juga urusan administrasi bisa diakses oleh masyarakat," ucapnya.

Ia menambahkan, tahun ini DPPR dapat BIMTEK persetujuan substansi 2 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yakni RDTR Marangkayu dan RDTR Sebulu.

Minggu lalu Kukar baru diundang oleh Kementerian untuk persetujuan substansi itu yang dihadiri langsung Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri.

"Jadi Bupati dr. Aulia menyampaikan presentasi berkaitan dengan penyusunan RDTR kota Kecamatan Marangkayu dan RDTR wilayah kota Kecamatan Sebulu. Nanti menunggu persetujuan subtansi dari Kementerian ATR/BPN untuk dilakukan penetapan menjadi peraturan Bupati," ucapnya. (Dri)



Pasang Iklan
Top