• Jum'at, 17 Oktober 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Sekertaris BKPSDM Kukar Rokip.(Andri wahyudi/kutairaya)

TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Sebanyak 481 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah mendapatkan status kepegawaian paruh waktu, setelah sebelumnya diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Kartanegara (Kukar), beberapa waktu lalu.

Sekretaris BKPSDM Kukar, Rokip mengatakan, semua usulan PPPK tahap dua sudah tuntas semua, mulai dari Nomor Induk Pegawai (NIP) sampai SK-nya sudah proses semua.

Proses terakhir ini perlu waktu di BKN, tapi secepatnya selesai untuk paruh waktu sebanyak 481 orang.

Dalam penetapan status paruh waktu ini, ada dampak negatif dan positifnya.

Positifnya, penempatan mereka masih di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sebelumnya.

"Harapannya, walaupun statusnya paruh waktu, tetap kerjanya optimal dan jangan sampai kendor. Tapi intinya kawan-kawan sudah mendapatkan status kepegawaiannya," ucapnya.

Ia menambahkan, kalau memang nanti pemerintah punya kebijakan lain untuk pengangkatan menjadi paruh waktu, maka itu menjadi motivasi sendiri buat teman-teman.

Sementara bagi yang penempatan di kecamatan, yang R3 itu, mudah-mudahan melalui penempatan di Koperasi Merah Putih ini nanti bisa ditata ulang kembali, misalnya yang harusnya di Kota Bangun, dia ditempatkan ke Sangasanga, nantinya bisa dikembalikan lagi ke Kota Bangun.

"Makanya tetap dijalani dulu semua proses yang ada, dijalani dulu semua karena kebijakan pemerintah kita nggak tahu. Ke depan selalu berubah, dan mudah-mudahan ada kebijakan yang memihak ke kawan-kawan PPPK," ucapnya.

Sementara itu, Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi ASN, BKPSDM Kukar, Ronny Fatinasahrani mengemukakan, usulan pengangkatan PPPK yang belum mendapat formasi, sudah ditindaklanjuti BKN melalui optimalisasi.

Sebanyak 481 orang itu yang diusulkan dari OPD melalui SPTJM untuk direkomendasikan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Sedangkan yang tidak tidak direkomendasikan menjadi PPPK Paruh Waktu sebanyak 27 orang, karena posisi kawan-kawan Non ASN tersebut tidak aktif bekerja.

Ada yang sudah bekerja di perusahaan, jadi tidak diusulkan lagi Perangkat Daerahnya.

"PPPK paruh waktu ini sama dengan PPPK yang full waktu untuk statusnya sebagai ASN. Mereka tetap dapat NIP, namun gaji yang berbeda. Penggajiannya bukan gaji belanja pegawai, tapi mereka belanja jasa, untuk jumlahnya itu disesuaikan dengan kemampuan daerah," ucapnya. (dri)



Pasang Iklan
Top