• Jum'at, 17 Oktober 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Barang bukti sabu-sabu.(Foto: Polres Kukar)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Usai meringkus terduga pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Tenggarong, Sat Res Narkoba Polres Kukar terus melakukan pengembangan kasus peredaran sabu-sabu.

Dari hasil introgasi polisi terhadap penangkapan SE pada 29 September 2025, di Jalan Panjaitan Tenggarong bahwa barang haram itu diperoleh dari MH, yang beralamat di Kelurahan Mangkurawang.

"Terduga pelaku SE ini disuruh oleh MH, untuk mengantarkan pesanan sabu-sabu," kata Kasat Narkoba Polres Kukar AKP Suyoko, di Tenggarong, Rabu (1/10/2025).

Setelah polisi berhasil mengantongi identitas MH, polisi langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud pada 29 September 2025, sekitar pukul 03.00 wita. Tiba di lokasi, polisi melihat ada seorang laki-laki keluar dari rumah, sehingga dengan cepat petugas langsung mengamankan orang tersebut.

Kepada polisi, orang tersebut mengaku berinisial MH. Kemudian, polisi melakukan penggeledahan di lokasi sekitar. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 poket sabu-sabu, di kantong celana sebelah kiri yang tengah digunakan.

Mengetahui barang haram itu diperoleh dari istrinya, polisi juga mengamankan istrinya yang berinisial NR di dalam rumahnya. Polisi lanjut melakukan penggeledahan di dalam rumah mereka.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 2 poket sabu-sabu di lantai kamar dan disimpan di bungkus rokok dan 1 alat hisap. NR mengaku bahwa barang bukti tersebut ialah miliknya.

Atas perbuatannya, polisi membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Polres Kukar, untuk diproses lebih lanjut. Sementara kedua pelaku terancam pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009, tentang narkotika dengan ancaman sekitar 5 tahun penjara. (Ary)



Pasang Iklan
Top