Sekretaris BKPSDM Kukar Rokip.(Foto:Andri Wahyudi/Kutairaya)
TENGGARONG, )KutaiRaya.com): Pemerintahan Pusat telah menetapkan kebijakan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bakal ditempatkan di Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di setiap daerah.
Tujuannya adalah membantu operasional koperasi desa, meningkatkan administrasi, transparansi dan tata kelola yang lebih baik.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Kartanegara (Kukar) telah melakukan koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM untuk pelaksanaannya.
Penempatan PPPK ini diprioritaskan bagi Kopdes yang sudah aktif menjalankan usahanya.
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Kukar, Rokip menjelaskan terkait kebijakan dukungan sumber daya manusia PPPK di Kabupaten Kukar, untuk implementasi pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih, Mendagri sudah mengeluarkan kebijakan yang ditandatangani secara bersama antara Menpan, Mendagri, dan BKN.
"Intinya akan dilakukan pengadaan atau dukungan sumber daya manusia yang ada di daerah, untuk Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih melalui penugasan PPPK," kata Rokip, Rabu (1/10/2025).
Rokip mengemukakan terkait mekanisme penempatan, nanti kawan-kawan dilakukan penugasan saja terhadap PPPK yang sudah diangkat ataupun yang akan diangkat dan nantinya bakal diusulkan ke BKN berdasarkan kebutuhan dari masing-masing koperasi di Kukar.
"Yang kita prioritaskan adalah koperasi yang sudah aktif dan yang mau aktif. Dengan estimasi kebutuhan satu kooperasi itu membutuhkan 3 orang tenaga pendamping atau PPPK. Jadi nanti kami tinggal tunggu pemetaan dari Dinas Kooperasi, berapa koperasi yang aktif, berapa yang akan aktif, nanti kita akan support sesuai dengan kebutuhan," tuturnya.
Harapannya, lanjut Rokip, penempatan ini disesuaikan dengan domisili masing-masing PPPK.
Kalaupun tidak ada, nanti akan dilibatkan PPPK di kecamatan lain atau di OPD lainnya.
Untuk tahap awal, pihaknya telah menyampaikan ke Dinas Kooperasi untuk membuat tim atau satgas untuk percepatan pelaksanaan penempatan PPPK.
Dengan melibatkan berbagai sektor, BKPSDM siap mendukung di sumber daya manusianya.
"Kami sudah minta Dinas Kooperasi agar bersurat saja ke BKPSDM, nanti biar kami bisa petakan di awal," imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Koperasi, DiskopUKM Kukar, Endri mengatakan, sampai saat ini dari total koperasi desa dan kelurahan Merah Putih sudah terbentuk semua sebanyak 237.
Tahap pengurusan administrasi dan legalitas sudah selesai, tinggal pengaktifan usahanya.
"Terkait PPPK yang akan ditempatkan di Kopdes, kami telah berkoordinasi dengan BKPSDM Kukar untuk mekanismenya nanti. Dan kami harapkan dapat membantu meringankan beban pengurus Kopdes," ujarnya.
Ia menambahkan, untuk proses penempatan tidak dilakukan serentak, namun secara bertahap dan diprioritaskan bagi Kopdes yang sudah aktif.
Karena sampai saat ini belum banyak Kopdes yang aktif.
Beberapa Kopdes yang sudah aktif, seperti di Sungai Meriam Kecamatan Anggana, Tanah Datar Kecamatan Muara Badak, dan lainnya. (Dri)