Pelaku terduka pengedar narkoba.(Polres Kukar)
TENGGARONG (KutaiRaya.com) Satres Narkoba Polres Kukar berhasil membekuk seorang laki-laku yang diduga sering melakukan transaksi penjualan narkoba jenis sabu-sabu, di Jalan Panjaitan Tenggarong, Senin (29/9/2025) sekitar pukul 02.00 wita.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Tenis Lapangan sering terjadi transaksi narkoba. Atas informasi itu, Tim Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud, dengan melakukan undercover buy (pesan narkoba) dengan jumlah Rp 1,4 juta kepada NV.
Setalah melakukan pemesanan sabu sabu tersebut, NV mengarahkan si pemesan untuk mengambil sabu sabu itu di lokasi yang dimaksud yaitu Jalan Tenis Lapangan, dengan diantar oleh SE.
"Tiba di lokasi, tim Res Narkoba mencurigai seorang laki-laki menggunakan kendaraan Yamaha Fazio, yang menepi di pinggir jalan dan diduga menaruh pesanan sabu-sabu," kata Kasat Narkoba Polres Kukar AKP Suyoko.
Kemudian, laki-laki tersebut pergi menuju arah Jalan Panjaitan dan berhenti di salah satu warung makan. Tak perlu waktu lama, polisi langsung mengamankan orang tersebut dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1 poket sabu-sabu di dalam tas slempang yang digunakan. Kepada polisi ia mengaku berinisial SE dan telah menaruh sabu-sabu di dalam kotak rokok, untuk diambil oleh pemesan di Jalan Tenis Lapangan.
"Dari pengakuan SE bahwa dia (SE) disuruh oleh NV dan MH,"katanya.
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kukar, untuk diproses lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah, 2 poket sabu sabu dengan berat 0,75 gram, satu bungkus rokok, satu tas selempang, 2 unit HP, 1 unit sepeda motor.
Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009, tentang narkotika dengan ancaman sekitar 5 tahun penjara. (ary)