
Anggota DPRD Kukar, Sugeng Hariadi.(Foto:Indri)
TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Persoalan sengketa lahan antara masyarakat Desa Long Beleh Haloq Kecamatan Kembang Janggut dengan PT Madani Citra Mandiri kembali menjadi sorotan wakil rakyat. Anggota DPRD Kukar, Sugeng Hariadi, menegaskan pentingnya mencari solusi yang berpihak kepada masyarakat dan tidak membiarkan konflik terus berlarut.
Sugeng menuturkan, keberadaan perusahaan di daerah seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat sekitar. Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh dirugikan hanya demi kepentingan bisnis semata.
"Kalau perusahaan hadir tapi tidak memberi keuntungan untuk masyarakat, lebih baik pergi saja. Jangan hanya mencari untung sendiri sementara masyarakat dirugikan," ujarnya tegas, Senin (22/9/2025).
Menurutnya, sebagai wakil rakyat, ia berkewajiban untuk hadir dan mendengarkan aspirasi warga. Sugeng berharap masyarakat dapat menyampaikan keluhan ke DPRD dan bisa pulang dengan senyum dengan hasil yang memuaskan, bukan dalam keadaan kecewa.
"Kami hadir karena tanggung jawab sebagai wakil rakyat. Harapan saya, masyarakatmendapatkan apa yang menjadi haknya," tambahnya.
Dalam pandangan Sugeng, penyelesaian masalah tidak cukup hanya dibahas di kantor DPRD. Ia mendorong agar pertemuan juga bisa dilakukan langsung di desa atau bahkan di kantor perusahaan, sehingga fakta di lapangan dapat dilihat bersama.
"Saya ingin masalah ini tidak hanya dibahas di kantor DPRD, tapi juga bisa langsung di desa atau bahkan di kantor perusahaan, supaya kita sama-sama melihat realita di lapangan," katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan tidak boleh hanya memikirkan keuntungan sepihak. Kehadiran perusahaan harus dibarengi dengan komitmen memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Perusahaan harus memberi manfaat, bukan masalah. Kalau justru menimbulkan masalah, sebaiknya dievaluasi keberadaannya," tegas Sugeng.
Sugeng menekankan bahwa tanah bagi masyarakat desa adalah sesuatu yang sangat berharga, bahkan seringkali menjadi warisan keluarga. Karena itu, setiap kebijakan atau perjanjian terkait lahan harus dilakukan secara transparan dan disepakati bersama, agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
Lebih lanjut, ia meminta pemerintah daerah, khususnya camat, kepala desa, dan dinas terkait, untuk mengambil peran aktif dalam memfasilitasi dialog antara masyarakat dengan pihak perusahaan.
"Saya berharap Camat, Kepala Desa, dan dinas terkait bisa memfasilitasi. Mari kita duduk bersama untuk mencari solusi, bukan saling menyalahkan," ujarnya.
Sugeng juga mengingatkan bahwa DPRD memiliki peran pengawasan dalam memastikan pelayanan dan infrastruktur bagi masyarakat tetap berjalan dengan baik. Menurutnya, penyelesaian sengketa lahan ini juga bagian dari upaya menjaga hak-hak dasar warga yang dilindungi undang-undang.
Ia menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap keputusan.
"Bagi saya jelas, masyarakat harus jadi prioritas. Mari kita cari penyelesaian yang benar-benar berpihak pada rakyat," pungkasnya. (adv)