Pejabat Fungsional Bidang SDA Dinas PU Kukar, Agus Sofyan Martin.(Foto:Indri)
TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Sengketa lahan yang terjadi di Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, hingga kini masih belum menemukan titik terang. Persoalan tersebut mencuat karena posisi lahan yang disengketakan berada di kawasan vital, termasuk badan jalan, alur sungai, dan akses publik yang sudah lama dimanfaatkan masyarakat.
Pejabat Fungsional Bidang SDA Dinas PU Kukar, Agus Sofyan Martin, menegaskan pentingnya penyelesaian segera atas persoalan ini. Menurutnya, keberadaan lahan di lokasi strategis tidak hanya berdampak pada pemilik, tetapi juga berpotensi besar mengganggu fasilitas umum apabila dikelola tanpa keputusan resmi pemerintah.
"Kalau sungai ditutup, otomatis air bisa meluap ke pemukiman. Sungai Kendawan misalnya, bisa berdampak ke Jalan Naga, Jalan Pesut, hingga kawasan lain di sekitar Timbau. Begitu juga akses jalan, kalau terhalang tentu aktivitas masyarakat akan terganggu. Karena itu, kami berharap persoalan ini segera ada keputusan," ujarnya.
Agus menjelaskan, Dinas PU siap memberikan masukan teknis untuk mendukung pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan yang tepat. Salah satunya melalui kajian mengenai dampak infrastruktur, alur sungai, hingga akses transportasi masyarakat.
"Dari sisi teknis, kami bisa membantu menganalisa dampak yang muncul apabila lahan dialihfungsikan. Harapan kami, keputusan nantinya tetap memperhatikan kepentingan umum, karena ini menyangkut kebutuhan bersama masyarakat," tambahnya.
Sengketa ini semakin rumit karena pemilik lahan berencana memanfaatkan tanah tersebut jika tidak ada keputusan dari pemerintah. Informasinya, lahan itu akan dibangun kos-kosan, padahal lokasinya berada di dekat aliran sungai. Rencana tersebut dikhawatirkan menimbulkan risiko baru, terutama banjir akibat aliran sungai yang terhambat.
Menurut Agus, pemerintah daerah perlu segera memberikan kepastian hukum terkait status lahan. Opsi penyelesaian seperti pembebasan, penyewaan, atau bentuk kompensasi lain bisa dipertimbangkan agar tidak menimbulkan gejolak berkepanjangan.
"Pemilik tentu memiliki hak, tetapi fasilitas umum juga harus dijaga. Kalau hanya dilihat dari sisi kepemilikan, masalah ini bisa panjang. Jadi solusinya harus seimbang: pemilik mendapat haknya, tapi masyarakat tidak kehilangan sungai dan jalan sebagai akses vital," tegasnya.
Dinas PU juga menekankan bahwa setiap langkah penyelesaian harus mempertimbangkan risiko jangka panjang. Apalagi sengketa ini sudah berlangsung sejak 2014 dan hingga kini belum ada kepastian. Jika tidak segera diputuskan, dikhawatirkan akan menimbulkan keresahan baru di tengah masyarakat.
"Mudah-mudahan persoalan ini bisa cepat diselesaikan. Jangan sampai ketidakpastian terus berlarut-larut, karena menyangkut fasilitas umum yang digunakan banyak orang," pungkas Agus.
Dengan adanya harapan dari Dinas PU Kukar, sengketa lahan di Kelurahan Timbau diharapkan dapat segera dituntaskan melalui langkah-langkah konkret dari pemerintah daerah. Penyelesaian ini penting agar masyarakat tetap dapat menikmati fasilitas umum dengan aman tanpa harus khawatir terganggu akibat persoalan hukum lahan. (adv)