• Rabu, 24 September 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Dinas Pekerjaan Umum Kutai Kartanegara



RDP Komisi I Bahas Lahan Masalah Lahan di Kelurahan Timbau.(Foto:Indri)


TENGGARONG,(KutaiRaya.com):Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (22/9/2025) untuk membahas persoalan sengketa lahan di Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Persoalan tersebut mencuat setelah ditemukan adanya sertifikat kepemilikan tanah warga yang justru berada di atas fasilitas umum, termasuk badan jalan dan sungai.

Anggota DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, menjelaskan bahwa persoalan ini cukup unik sekaligus rumit. Sebab, keberadaan sertifikat tanah yang sah secara hukum ternyata berada di lokasi yang sudah lama difungsikan sebagai akses masyarakat. Kondisi tersebut menimbulkan kebingungan, baik bagi pemilik lahan maupun warga sekitar.

"Permasalahan ini sangat sensitif karena menyangkut kepentingan umum. Ada sertifikat yang secara legal dimiliki warga, tapi posisinya justru di badan jalan dan sungai. Kalau lahan ini ditutup atau dimanfaatkan secara pribadi, tentu berdampak besar bagi masyarakat lain yang menggunakan akses tersebut," ujar Desman.

Ia menambahkan, dalam RDP ini pihaknya menghadirkan pemilik lahan, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar, serta perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). DPRD Kukar berkomitmen memfasilitasi penyelesaian sengketa agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

Dari hasil pertemuan, DPRD bersama pihak terkait menyepakati tiga langkah penting. Pertama, dilakukan pengukuran ulang oleh BPN untuk memastikan kejelasan posisi lahan sesuai sertifikat. Kedua, pemerintah daerah diminta mempertimbangkan opsi pembebasan lahan atau mekanisme sewa terhadap pemilik. Ketiga, DPRD melalui Komisi I akan menggelar pertemuan dengan Bupati Kukar guna mencari kebijakan strategis terkait masalah ini.

Kehadiran Dinas PU Kukar dalam forum ini menjadi perhatian khusus. Pejabat fungsional Bidang SDA Dinas PU Kukar, Agus Sofyan Martin, menegaskan bahwa permasalahan lahan ini tidak bisa dianggap remeh karena menyangkut kelangsungan fasilitas umum vital, yakni jalan dan sungai.

"Kalau sungai itu ditutup oleh pemilik lahan, dampaknya bisa sangat serius. Air berpotensi meluap dari Sungai Kendawan dan menggenangi wilayah sekitar, termasuk Jalan Naga, Jalan Pesut, hingga kawasan Gunung Menyapa. Semua bisa terendam banjir. Karena itu, penyelesaian masalah ini sangat mendesak," jelas Agus.

Menurut Agus, rencana pemilik lahan untuk membangun kos-kosan di atas tanah tersebut akan menimbulkan persoalan lebih besar jika tidak ada keputusan final. Oleh sebab itu, ia berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah, baik berupa ganti rugi, sewa, maupun solusi lain yang dapat diterima semua pihak.

"Harapan kami dari Dinas PU, masalah ini bisa cepat selesai. Jangan sampai berlarut-larut karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Fasilitas umum harus tetap bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya," tambahnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sengketa lahan ini sudah berlangsung sejak 2014 namun hingga kini belum menemukan titik terang. Sertifikat lahan tersebut diketahui terbit pada tahun 1983, sehingga menambah kompleksitas masalah yang terjadi.

Dengan adanya pengukuran ulang yang direncanakan bersama BPN, serta fasilitasi DPRD Kukar, diharapkan solusi terbaik dapat segera ditemukan. Pemkab Kukar bersama OPD terkait juga diminta lebih proaktif agar konflik ini tidak berulang di masa mendatang.

Masalah sengketa lahan di Kelurahan Timbau ini menjadi pengingat pentingnya sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat dalam menjaga keberlangsungan fasilitas umum. Apalagi, keberadaan jalan dan sungai tidak hanya menjadi akses vital warga, tetapi juga penopang utama aktivitas sosial dan ekonomi di wilayah Tenggarong. (adv)



Pasang Iklan
Top