• Rabu, 24 September 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPRD Kutai Kartanegara



Anggota DPRD Kukar, Desman Minang Endianto.(Achmad Rizki/Kutairaya)


TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Anggota DPRD Kukar Desman Minang Endianto menyampaikan laporan Badan Anggaran atas proyeksi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2025, dengan nilai sekitar Rp 11,3 triliun.

Laporan tersebut disampaikan pada rapat paripurna DPRD Kukar, Selasa (23/9/2025), yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid dan didampingi Wakil Ketua Junadi, Aini Farida serta dihadiri Bupati Kukar Aulia Rahman Basri serta anggota DPRD Kukar lainnya.

Desman Minang Endianto mengatakan, perubahan APBD 2025 ini harus dilakukan karena diakibatkan terjadinya kondisi yang tak sesuai dengan asumsi anggaran pada awal APBD 2025 disusun.

"Hal ini yang mengharuskan penyesuaian-penyesuaian baik pada Pendapatan maupun Belanja dalam APBD tahun 2025," kata Desman Minang Endianto.

Sementra proyeksi Perubahan APBD 2025 sekitar 11,3 triliun dengan rincian, Pendapatan dalam APBD tahun 2025 semula sebesar Rp11.500.000.000.000,-(11 Triliun, 500 Milyar Rupiah) turun menjadi Rp 11.206.977.309.555,20 (11 Triliun, 206 Miyar, 977 Juta, 309 Ribu,555 koma 22 Rupiah).

Penurunan tersebut disebabkan oleh menurunnya pendapatan transfer
yang semula sebesar Rp 10.296.911.552.796 (10 Triliun, 296 Milyar, 911 Juta, 552 Ribu, 796 Rupiah) menjadi Rp 10.003.888.862.351,20.(10
Triliun, 3 Milyar, 888 Juta, 862 Ribu, 352 koma 20 Rupiah). Sedangkan Pendapatan Asli Daerah dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah tidak ada.

Kemudian, Belanja daerah Jumlah belanja dalam APBD tahun 2025 sebesar Rp12.000.000.000.000,-(Dua Belas Triliun) turun menjadi Rp 11.351.031.387.454,86 (Rp 11 Triliun, Rp 351 Milyar, 31 Juta, 387 RIbu, 454 koma 86 Rupiah).

Penurunan tersebut disebabkan oleh Belanja Operasi yang semula sebesar Rp 7.011.186.845.486,39 (7 Triliun, 11 Milyar, 186 Juta, 845 Ribu, 486 Koma 39 Rupiah) turun menjadi RP 6.666.411.850.675,71 (6 Triliun, 666 Milyar, 411 Juta, 850 Ribu, 675 Koma 15 Rupiah).

Belanja Modal semula sebesar Rp 3.749.518.315.710,62 (3 Triliun, 749
Milyar, 315 Ribu, 710 koma 62 Rupiah) turun menjadi Rp 3.486.464.697.976,15 (3 Triliun, 486 Milyar, 464 Juta, 697 Ribu, 976
Koma 15 Rupiah).

Belanja Tidak Terduga semula sebesr Rp 50.000.000.000 (Lima Puluh
Milyar) turun menjadi 8.860.000.000 (8 Milyar 860 Juta Rupiah). Belanja Transfer sebesar Rp 1.189.294.838.803 (1 Triliun, 189 Milyar,
294 Juta, 838 Ribu, 803 Rupiah) tidak mengalami perubahan.

Pembiayaan, Penerimaan pembiayaan dari SiLPA semula sebesar Rp 165.912.586.206 (165 Miyar, 912 Juta, 586 Ribu, 206 Ripiah) naik menjadi Rp165.936.420.824,47 (165 Milyat, 936 Juta, 420 Ribu Koma 47 Rupiah).

Pada komponen Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 21.882.342.924,81 yang
akan digunakan sebagai Penyertaan Modal ke Bank Kaltimtara yang merupakan tambahan modal Kredit Kukar Idaman, DPRD tidak bisa
menyetujui.

Hal itu tak bisa disetujui berdasarkan, Mengacu pada Pasal 83 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 mengatur bahwa Pengeluaran Pembiayaan untuk Penyertaan modal, hanya diperbolehkan jika Perkiraan APBD adalah Surplus.

Dengan demikian berdasarkan uraian bahwa rancangan KUA dan PPAS Perubahan 2025 terdapat kondisi defisit, maka penyertaan modal tidak bisa dilakukan karena tidak sesuai dengan PP No 12 Tahun 2019. (ary)



Pasang Iklan
Top