• Jum'at, 17 Oktober 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Eks Gubernur Kaltim Isran Noor, usai diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur, terhadap kasus korupsi dana hibah DBON Kaltim sebesar 100 Milliar, Selasa (23/09/2025).(Foto:Abi/KutaiRaya)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Mantan Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor menjalani pemeriksaan atas kasus Korupsi Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Tahun Anggaran 2023, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) pada Senin (22/09/2025) kemarin.

Pemeriksaan tersebut berlangsung, di Gedung Kejati Kaltim pada Hari Senin (22/9/2025) kemarin, sejak pukul 11.00 WITA, hingga menjelang sore.

Isran Noor hadir sebagai saksi, khususnya terkait dokumen dari kebijakan dan Surat Keputusan (SK) Gubernur, yang menjadi dasar pelaksanaan DBON.

"Yang ditanyakan seputar peran saya sebagai gubernur, khususnya penerbitan SK DBON. Terkait urusan teknis ada di dinas, saya hanya menjawab sesuai dengan yang saya ketahui," jelasnya.

Ia juga menegaskan, bahwa dirinya tidak mengetahui detail, terkait teknis pelaksanaan maupun pemecahan anggaran, yang nilainya mencapai Rp 100 miliar. Isran juga menambahkan, bahwa saat program DBON mulai berjalan, masa jabatannya sebagai Gubernur Kaltim hampir berakhir.

"Petunjuk Teknis nya nanti baru keluar, pada Oktober 2024, saat saya sudah pensiun," tegasnya.

Meskipun demikian, Isran tetap menilai bahwa DBON sebagai program strategis untuk pembinaan atlet, dengan visi misi yang sangat baik, yakni membina atlet sejak dini. DBON sendiri memiliki 14 Cabang Olahraga (Cabor) utama, ditambah dengan 3 cabor tambahan.

Isran juga menyampaikan bahwa, ia merasa prihatin terhadap mantan pejabat Pemprov Kaltim, yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, membenarkan pemeriksaan tersebut. “Benar, hari ini penyidik memeriksa saudara IN selaku mantan Gubernur Kaltim dalam perkara dugaan korupsi DBON,” ujarnya.

"Ya, memang benar kemarin, mantan Gubernur kita, Bapak IN diperiksa oleh penyidik kami, terkait dugaan kasus Korupsi DBON," terangnya.

Ia juga menambahkan bahwa, saat ini penyidik telah memeriksa lebih dari 30 saksi, termasuk sejumlah para ahli, mengenai kerugian negara, Kejati juga masih menunggu hasil audit BPK.

"Perkiraan awal kerugian negara itu bisa mencapai angka puluhan miliar. Proses penyidikan hingga saat ini, masih berjalan dan akan kami pastikan transparan,” tutupnya. (*Abi)



Pasang Iklan
Top