
Sekretaris DPRD Kukar Ridha Darmawan.(Dok. DPRD Kukar)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Seluruh pegawai dan staff dilingkungan Sekretariat DPRD Kukar telah melaksanakan Imbauan dari Surat Edaran (SE) Bupati Kukar dengan Nomor B-3832/DISDIKBUD/BUD-1/065.11/09/2025 tentang Pelaksanaan Festival Budaya Erau Adat Kutai Tahun 2025 pada 21 - 29 September 2025.
Yakni Imbauan Penggunaan Baju Adat Kutai Bagi ASN, P3K, Non ASN dan Karyawan BUMN DAN BUMD diwilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Terlihat pada apel pagi dilingkungan sekretariat DPRD Kukar yang dipimpin Sekretaris DPRD Kukar (Sekwan) Ridha Darmawan, Senin (22/9/2025) pagi, terlihat seluruh pegawai mengenakan baju adat Kutai.
"Selama seminggu ini kami mengikuti arahan sesuai Surat Edaran dari Bupati Kukar untuk kita bersama-sama menggembirakan pelaksanaan Erau dan hari jadi kota Tenggarong ke 243 dengan berbagai kegiatan, salah satunya adalah memeriahkan dengan berpakaian adat Kutai untuk seluruh pegawai dilingkungan Sekretariat DPRD Kukar," ungkap Sekwan Ridha Darmawan, diruang kerjanya, Senin (22/9/2025).
Ia mengaku, pihaknya sudah melakukan imbauan kepada seluruh pegawai dilingkungan sekretariat DPRD Kukar agar mengenakan pakaian adat khas Kutai, seperti baju miskat, taqwo dan baju cina.
"Saat apel Senin pagi, seluruh pegawai dilingkungan sekretariat DPRD Kukar sudah mengenakan pakaian adat. Dan ini juga tentunya menambah kemeriahan perayaan HUT kota Tenggarong dan pelaksanaan Erau Adat Kutai 2025," tambahnya.
Seperti diketahui, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor B-3832/DISDIKBUD/BUD-1/065.11/09/2025 tentang Pelaksanaan Festival Budaya Erau Adat Kutai Tahun 2025. SE yang ditandatangani secara elektronik ini diterbitkan pada hari Senin, 1 September 2025. Dalam SE tersebut disampaikan bahwa pelaksanaan Festival Budaya Erau Adat Kutai 2025 dijadwalkan berlangsung pada 21 hingga 29 September 2025 di Tenggarong. Disampaikan bahwa pelaksanaan festival tersebut merupakan bentuk pemajuan kebudayaan dan identitas daerah.
SE tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, Direktur BUMN dan BUMD, Direktur RSUD, Kepala UPT termasuk Puskesmas, seluruh Camat, Lurah, Kepala Desa, dan Anggota BPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam SE tersebut Bupati Kukar mengimbau ASN, P3K, non-ASN, serta karyawan BUMN dan BUMD agar mengenakan pakaian adat Kutai seperti baju taqwo, baju miskat, dan baju cinan selama festival berlangsung. Instansi Pemerintah, Kecamatan, Kelurahan, Desa, BPD, serta Perusahaan Daerah (Perusda) juga diminta menghias kantor masing-masing dengan pemasangan umbul-umbul dan baliho bertema “Menjaga Marwah Peradaban Nusantara.”
Selain itu, seluruh kecamatan diwajibkan mengikuti Kirab Budaya pada pembukaan festival dengan membawa seserahan hasil bumi. Organisasi Perangkat Daerah dan Perusda juga diminta berpartisipasi dalam Expo Erau Adat Kutai 2025, acara Beseprah, serta memfasilitasi kegiatan Belimbur dengan menyiapkan tempat penampungan air di titik yang telah ditentukan.
Melalui surat edaran ini, Pemkab Kukar mengajak seluruh masyarakat untuk turut mendukung dan menyukseskan rangkaian Festival Budaya Erau Adat Kutai 2025. Untuk teknis pelaksanaan, setiap pihak diminta berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara. (One/Adv)