
RDP Komisi I DPRD Kukar bersama pihak terkait bahas penyelesaian permasalahan tanah warga Kelurahan Timbau.(Foto: Ridwan/KutaiRaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Komisi I DPRD Kabupaten Kukar kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), kali ini membahas penyelesaian permasalahan tanah warga di Jalan Patin Kuning Kelurahan Timbau Tenggarong.
RDP tersebut dipimpin anggota Komisi I DPRD Kukar Desman Minang Edianto, didampingi Syafrudin dan Sugeng Hariadi, hadir perwakilan OPD terkait, Lurah Timbau Lurah Timbau Marten Hedy Yudha Murhans, dan masyarakat pemilik lahan, berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Kukar, Senin (22/9/2025).
Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Edianto mengatakan, RDP ini menindaklanjuti aduan permasalahan yang disampaikan oleh beberapa pihak, terkait masalah lahan yang posisinya berada di fasilitas umum. Lahan tersebut ada yang masuk badan jalan dan sungai, terletak di Jalan Patin Kuning Kelurahan Timbau.
"Memang permasalahannya unik dan rumit, kenapa lahan tersebut ada sertifikat yang diterima oleh masyarakat, sedangkan lokasinya itu ada yang di badan jalan, sungai dan badan jalan, ini yang kemudian membuat warga pemilik sertifikat tersebut juga bingung, " ungkap Desman sapaan akrabnya.
Politisi PKB ini mengaku, ketika warga pemilik lahan tersebut memanfaatkan lahannya maka akan berdampak pada masyarakat lainnya. Karena lahan yang masuk badan jalan ini menjadi akses bagi masyarakat sekitar, dan kalau ini masih dipermasalahkan maka akan menghambat aktifitas masyarakat.
"Untuk itu kami memanggil pemilik lahan beserta pihak Kelurahan Timbau dan jajaran terkait, karena yang kita khawatirkan adalah penutupan, apalagi ada sungai, kalau itu ditutup tentu dampaknya bakal luar biasa, ini yang coba kita carikan solusinya dalam RDP kali ini, agar dikemudian hari tidak ada gejolak-gejolak dilingkungan masyarakat sekitar," terangnya.
Ia memastikan, hasil dari pertemuan ini ada 3 hal, yang pertama dari pihak Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kukar kemudian meminta pendampingan dengan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk melakukan pengukuran kembali pada lahan masyarakat yang memiliki sertifikat tersebut yang lokasinya berada di badan jalan dan sungai.
Kedua lanjutnya, karena dilahan ini ada fasilitas umum, kita harapkan jika kedepan itu tidak digunakan, maka Pemkab Kukar bisa membebaskan atau usulan tadi ada menyewa, misalnya dari pemilik tanah ini, kemudian dari pihak masyarakat pemilik tanah kita minta buat usulannya kepada Pemkab Kukar, agar kami juga ada dasar untuk bagaimana langkah-langkah berikutnya.
"Terakhir yang ketiga, nanti Komisi I DRPD Kukar bersama dengan OPD terkait akan mencoba berdiskusi dengan bapak Bupati untuk meminta kebijakan terkait hal ini. Karena persolan ini menyangkut dengan fasilitas umum yang mana jalannya juga sudah dibangun menggunakan APBD Kukar. Sertifikat lahan tersebut sudah dikeluarkan sejak 1983, " paparnya.
Sementara itu, Lurah Timbau Lurah Timbau Marten Hedy Yudha Murhans mengaku, pihaknya sangat bersyukur dengan adanya RDP ini, artinya pihak DPRD Kukar menyikapi persolan ini dengan cepat, sesuai permintaan dari forum RT Kelurahan Timbau.
"Yang jelas dengan adanya RDP ini, saya selaku Lurah Timbau sangat bersyukur. Dan respon dari dua kali pertemuan membahas masalah ini yang telah kami ikuti kemajuannya sangat signifikan. Saya berharap, masalah ini tidak lama lagi bisa terselesaikan," tandasnya. (One/Adv)