
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani,(Achmad Rizki/Kutairaya)
TENGBARONG,(KutaiRaya.com): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025, tentang Efisiensi Belanja APBD.
Sesuai Inpres tersebut, sejumlah kegiatan dibatasi, seperti kegiatan seremonial di hotel, perjalanan dinas, belanja operasional, belanja pemeliharaan dan lainnya.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan, inpres itu harus dijalankan dengan melakukan efisiensi hingga 50 persen, baik Pemerintah Daerah maupun DPRD Kukar.
"Bagaimana kita melakukan penghematan anggaran untuk seluruh sektor," kata Yani kepada Kutairaya, belum lama ini.
Menurutnya, kerja ASN, pegawai dan DPRD jika perlu di tingkat kecamatan saja.
Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk DPRD punya otoritas untuk mengatur hal tersebut.
Sehingga Kukar bisa menghemat anggaran."Yang pasti bahwa perjalanan dinas tetap kita lakukan efisiensi semaksimal mungkin dan juga menghindari kegiatan di hotel di luar Kaltim," ucapnya.
Menurutnya, melaksanakan kegiatan di hotel masih wajar saja asal masih di dalam daerah.
Karena hal ini bisa memberikan manfaat terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
"Jika tak ada kegiatan di dalam daerah, pertumbuhan ekonomi akan terhambat. Itu harus perlu kita pahami," ujarnya
Pihaknya sepakat dengan pernyataan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa mengadakan kegiatan di hotel itu bisa dilakukan, tinggal kemampuan keuangan daerah saja.
Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, H Sunggono memastikan, efisiensi itu tak berpengaruh terhadap pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Menurutnya, ini penghematan bagian bentuk mengurangi kegiatan di luar.
"Meskipun adanya efisiensi, kebutuhan mendasar masih bisa berjalan, baik itu belanja pegawai dan lainnya," ucap H Sunggono. (ary)