• Jum'at, 19 September 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPMD Kutai Kartanegara



Kerjasama Desa Dengan Pihak Perusahaan di Kukar.(Dok DPMD Kukar)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Kepala Bidang (Kabid) Kerja Sama Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar), Dedy Suryanto, menyampaikan bahwa hingga saat ini sudah terdapat 33 desa di Kukar yang menjalin kerja sama dengan pihak ketiga. Sementara itu, jumlah desa yang menjalin kerja sama antar desa lebih banyak, yakni mencapai sekitar 137 desa.

Menurut Dedy, data tersebut telah disampaikan kepada pihak terkait agar terdokumentasi dengan baik. Khusus untuk kerja sama antar desa dalam kawasan, saat ini terdapat lima kawasan dengan total 27 desa yang terlibat aktif.

“Dorongan terus kami berikan agar desa-desa lain juga bisa menjalin kemitraan, baik antar desa maupun dengan pihak ketiga. Hal ini penting karena banyak perusahaan yang menyalurkan dana CSR untuk program desa, namun belum semuanya terdokumentasi dalam bentuk dokumen resmi,” jelasnya Rabu (17/9/2025).

Ia menegaskan, sekecil apa pun biaya atau program yang dilaksanakan perusahaan seharusnya dituangkan dalam dokumen yang jelas. Dengan demikian, ke depan setiap bentuk kerja sama, baik antar desa maupun dengan pihak ketiga, dapat terdokumentasi dengan baik dan menjadi laporan resmi bagi pemerintah kabupaten.

“Dokumen itu juga menjadi bukti bahwa pihak ketiga telah melaksanakan program kerja sama di desa maupun bersama kelompok masyarakat lainnya,” tambah Dedy.

Sebagai contoh, Desa Lung Anai baru-baru ini melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang diekspos melalui Dinas PMD Provinsi. Kerja sama tersebut difasilitasi DPMD agar potensi unggulan desa dapat dikembangkan melalui kolaborasi dengan pihak ketiga.

Terdapat lima desa yang terlibat dalam kerja sama tersebut, yaitu Desa Lung Anai, Jembayan Tengah, Loh Sumber, Loa Duri Ilir, dan Loa Kulu Kota. Seluruhnya telah memiliki dokumen MoU yang disepakati bersama.

“Setelah MoU, tahap berikutnya adalah penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih rinci. PKS ini akan memperjelas pembagian tanggung jawab antara desa dan pihak ketiga serta memiliki dasar administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan oleh kedua belah pihak,” tutup Dedy. (Dri/Adv)



Pasang Iklan
Top